Dinas PUPR Tanggamus Gelar Laporan Akhir RTRW
Kotaagung Timur -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus menggelar Laporan Akhir Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus Tahun 2011-2031, di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kamis (2/12/21). Kegiatan dibuka oleh Bupati Tanggamus yang diwakili Asisten Bidang Administrasi dan Kemasyarakatan, Jonsen Vanissa, serta dihadiri para Kepala OPD Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan juga diikuti secara virtual meeting oleh Perwakilan Bappeda Provinsi Lampung, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)Wilayah XX Lampung dan Bengkulu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, Biro Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Biro Hukum Setdaprov. Lampung, Biro Tata Pemerintahan Setdaprov. Lampung, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus Riswanda Djunaidi dalam laporannya menyampaikan tujuan dari Revisi RTRW Kabupaten Tanggamus ini adalah untuk menyelaraskan penyesuaian pada fungsi struktur dan pola ruang, dengan kebijakan nasional dan provinsi. Dalam rangka penyelenggaraan pemanfaatan ruang untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Lanjut Riswanda, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2011-2031 telah memasuki babak baru di Tahun 2021.
"Serangkaian proses telah dilakukan. Terakhir, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melaksanakan Desk dengan seluruh OPD di wilayah Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait. Dengan validasi data sebagai dasar penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah. Selain itu Tim Penyusun juga telah mendapat Rekomendasi validasi peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Tentang Revisi RTRW Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Perbatasan," terang Riswanda.
Sementara dalam sambutan Bupati Tanggamus yang disampaikan Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanissa, kembali menegaskan agar Laporan Akhir Revisi RTRW ini secara opsional harus memastikan adanya kecocokan dengan big peta dan peraturan yang terkait, serta memiliki kesinambungan dalam penerapannya.
“Saya berharap draft hari ini merupakan penyempurnaan terakhir dari bahasan, dikarenakan RTRW ini paling tidak 4-5 tahun baru bisa melakukan perubahan,” harapnya. (Kominfo/den)