Pemkab Tanggamus Melalui Inspektorat Gelar Rapat Penyampaian Hasil Kegiatan Pengawasan Penanganan Covid-19
TANGGAMUS -- Pemkab Tanggamus Melalui Inspektorat Menggelar Rapat Penyampaian Hasil Kegiatan Pengawasan Penanganan Covid-19 dengan tema " Membangun Komitmen Implementasi Continuous Audit Berbasis Teknologi Informasi pada Kabupaten Tanggamus Proyek Perubahan PKN I Angkatan XLVI Tahun 2020. Bertempat Di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemkab Tanggamus". Kamis (24/9/20)
Hadir Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Wakil Bupati AM. Syafi'i, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, Inspektorat Ernalia, Kisyadi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Rita Erva Koordinator Pengawasan (Korwa) P3A, Eko Suwahyo Koordinator Pengawas(Korwa) PAD, serta Para OPD terkait.
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, dalam arahannya mengatakan melalui forum ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, mengucapkan Selamat Datang kepada Bapak Kisyadi, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dan rombongan, yang telah berkenan hadir di Kabupaten Tanggamus, sebuah Kabupaten yang memiliki motto ‘Bumi Begawi Jejama’, yang memiliki arti bekerja bersama-sama.
Seperti kita ketahui bahwa saat ini kita sedang menghadapi Pandemi Covid-19. Dampaknya sangat terasa diseluruh lapisan masyarakat bukan saja di Indonesia, tapi diseluruh dunia. Bukan saja dampak sosial dan ekonomi namun juga korban nyawa di Kabupaten Tanggamus sendiri, pada bulan ini telah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan sampai hari kemarin total sudah 32 orang terkonfirmasi Positif Covid-19.
Menghadapi kondisi bencana yang luar biasa ini, diperlukan kehadiran kita untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman krisis kesehatan, dan krisis ekonomi dengan melakukan upaya luar biasa, melalui serangkaian kebijakan dan program penanggulangan/ dampak Covid-19, untuk meningkatkan kapabilitas di bidang kesehatan, memperluas perlindungan sosial, serta mempercepat pemulihan ekonomi,Kata Bupati".
Pemerintah Kabupaten Tanggamus, melalui Satgas Covid-19, telah menganggarkan dana senilai 57,88 Miliar rupiah dengan rincian:
- Penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan sebesar 19,13 Miliar rupiah.
- Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah tetap berjalan, sebesar 4,94 Miliar rupiah, dan
- Penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net sebesar 33,8 Miliar rupiah
Selanjutnya, melalui keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Presiden RI memberikan mandat kepada Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai anggota Pengarah dan anggota Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19. Pelibatan dalam gugus tugas merupakan pemberdayaan peran strategis BPKP sebagai Auditor Internal Pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan percepatan penanganan Covid-19.
Lanjut Bupati, peran strategis BPKP terkait percepatan Penanganan Covid-19 juga ditekankan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, dimana BPKP ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan Pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.
" Berkenaan dengan hal tersebut, seringkali saya memberikan penekanan kepada Satgas Penanganan dampak Covid-19 Kabupaten Tanggamus agar senantiasa secara aktif melibatkan Inspektorat Daerah dan berkonsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dalam setiap tahapan pelaksanaan penanganan dampak pandemi ini baik itu dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan maupun pelaporan, untuk mencegah terjadinya kesalahan dan agar penanganan dampak Pandemi Covid-19 ini sesuai yang diharapkan, Ujarnya".
Sementara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Kisyadi, menyampaikan bahwa dalam penanganan pengawasan Covid- 19 perlu adanya peningkatan kemampuan untuk memitigasi risiko, pengurangan biaya untuk menilai pengendalian intern, meningkatkan kepercayaan pada laporan keuangan , perbaikan operasi keuangan, dan pengurangan kesalahan dan potensi Fraud.
Kemudian untuk Penanganan permasalahan Penanganan Covid-19 adalah dengan realisasi Anggara pendapatan dan belanja, Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 serta permasalahan dan rekomendasi. Sistem Audit pun harus sesuai dengan Peraturan kebijakan yang ada jangan sampai nanti laporan- laporan yang disampaikan menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya dalam menentukan tuntutan APIP harus efisien dan efektif dalam assurance dan consulting atas Pengendalian manajemen resiko dan Tata kelola, pertambahan obyek pengawasan semakin meningkat pelaksanaan audit yang lebih cepat dan real time, sumber daya Pengawasan terbatas, pelaksanaan prosedur audit konvensional yang membutuhkan waktu relatif lama dan cenderung post Audit, serta fungsi internal audit sebagai Early Warning System, Pungkasnya ".