Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Dengan Dua Agenda
.
.
Kotaagung -- Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus, Selasa (29/11/22). Ada dua agenda dalam rapat paripurna pertama persetujuan rancangan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2023 dan agenda kedua persetujuan ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua DPRD Tanggamus, serta diikuti 33 Anggota DPRD Tanggamus.Rapat juga dihadiri juga jajaran Forkopimda Tanggamus, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis,para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan camat.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Tri Wahyuningsih dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan atas materi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023, pendapatan diproyeksi sebesar Rp 1.872.014.666.396, sedangkan belanja Rp. 1.852.014.666.396. Dari komposisi itu terdapat defisit Rp20.000.000.000, namun ditutupi dari pembiayaan netto Rp20.000.000.000 sehingga sisa lebih anggaran (Silpa) tahun berkenaan Rp0.
dalam kesempatan itu, badan anggaran DPRD juga menyampaikan sejumlah saran kepada Pemkab Tanggamus diantaranya, meminta Pemkab Tanggamus melalui TAPD agar dalam rangka penyusunan kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dituangkan juga Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus melalui e-Pokir dan Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses)
Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Ranperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.
"Secara umum, APBD Tahun Anggaran 2023 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun. Tentunya hal ini disesuaikan juga dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanggamus yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023, yang merupakan tahun kelima pada masa jabatan kami sebagai Kepala Daerah,"kata bupati.
Dilanjutkan bupati, Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2023 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2023 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pelaksanaan 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK, pembayaran hutang pihak ketiga, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, anggaran persiapan pemilu 2024 untuk KPU, fungsi pendidikan,kesehatan,infrastruktr, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Masih kata bupati bahwa setelah rancangan APBD 2023 disetujui tahapan selanjutnya, yaitu evaluasi oleh gubernur Lampung.
"Kita berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Dalam kegiatan evaluasi oleh Gubernur ini kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanggamus diharapkan ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,"ucap bupati.
Dalam kesempatan itu bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan, yang telah bersedia melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara obyektif dan mendalam, terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.
"Selanjutnya kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, baik dalam rapat Badan Anggaran
maupun rapat Komisi-komisi, hal ini dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di masa yang akan datang,"pungkas bupati.