PTM Terbatas di Tanggamus Dimulai Paling Lambat Tanggal 9 September

PTM Terbatas di Tanggamus Dimulai Paling Lambat Tanggal 9 September


.
.
Tanggamus – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kabupaten Tanggamus direncanakan paling lambat tanggal 9 September 2021. Hal itu terungkap pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Covid 19 Kabupaten Tanggamus, Jum’at (3/9/21).

 

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid Heriyansyah Lubis tersebut, dihadiri oleh Forkopimda, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, unsur Ormas dan Apdesi Kabupaten Tanggamus secara virtual meeting dari Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.

 

Sekdakab menerangkan bahwa PTM sudah menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Tanggamus, untuk segera dilaksanakan. Hal itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat, serta ketentuan pemerintah yang ada.

 

Namun dikarenakan selama ini terjadi lonjakan kasus Covid 19 yang luar biasa, dan menjadikan Kabupaten Tanggamus sebagai zoma merah dan berada pada Level 3 PPKM, maka PTM masih belum dapat dilaksanakan.

“Tetapi alhamdulillah, atas kerja keras Bapak-bapak Forkopimda beserta jajaran, dan yang pasti dukungan dari masyarakat, sampai dengan hari ini walaupun kita masih dalam Level 3 (PPKM) tetapi sudah turun ke zona kuning. Ini juga menjadi pertimbangan untuk mensegerakan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka terbatas dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujar Sekda.

 

Lanjut Sekda, progres yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam satu minggu terakhir, akan menjadi dasar kebijakan Bupati Tanggamus, untuk melaksanakan percepatan PTM tanpa melanggar aturan ataupun protokol kesehatan.

 

Sekda menerangkan, bahwa sebelumnya Bupati Dewi Handajani telah memberikan arahan kepada jajaran Pemkab Tanggamus, dan membagi tugas seluruh OPD untuk memantau dan mengevaluasi PPKM Mikro dan persiapan PTM di setiap kecamatan. Dengan mengambil sampel dan meninjau sekolah-sekolah, mulai dari PAUD sampai jenjang SLTP/sederajat.

 

“Secara umum informasi yang kami terima adalah, boleh dikatakan secara infrastruktur dan persyaratan walaupun belum 100%. 80-90% lembaga pendidikan yang berada di Kabupaten Tanggamus telah memenuhi syarat untuk dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. “Hanya sedikit terkendala yang diawali dari terbatasnya jumlah vaksin, kemudian budaya yang harus kita hadapi yaitu dengan luar biasanya informasi terkait dengan dampak negatif vaksin walaupun pada akhirnya jadi hoax. Sehingga tenaga pendidik maupun kependidikan belum seratus persen (divaksin). Hasil screening yang dilaksanakan di faskes ada penyakit penyerta, ada yang baru sembuh dari Covid dan alasan-alasan medis yang lainnya,” jelas Sekda.

 

Sekda juga menyampaikan instruksi Bupati Tanggamus Dewi Handajani, kepada seluruh jajaran Satuan Tugas Covid 19 serta semua pihak yang terlibat, termasuk unsur ormas, LSM dan segenap elemen masyarakat, untuk dapat mendukung pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kabupaten Tanggamus, yang direncanakan selambat-lambatnya tanggal 9 September 2021. (Kominfo/man)

Kabupaten Tanggamus

Kabupaten Tanggamus diresmikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997, tanggal 21 Maret 1997. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 4.654,98 Km² dan berpenduduk sebanyak 580.383 jiwa (tahun 2017) dengan kepadatan penduduk 124 jiwa/km².  

Hj. Dewi Handajani, SE,. MM

counter

Articles View Hits
3927064

Kontak Kami

  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  (0722) 7220012
  Jl. Jendral Suprapto No.05, Kota Agung Timur 

Begawi Jejama