Kegiatan Evaluasi Kerja Sama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus
KOTAAGUNG -- Pemerintah Kabupaten Melalui bagian Kerja Sama melaksanakan Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 secara Virtual Meeting. Bertempat di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah, Kamis (19/8/2021)
Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, mewakili Bupati menyampaikan saya menyambut baik diadakan kegiatan evaluasi ini, terutama apresiasi kepada para narasumber dan penghargaan kepada Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah yang menjadi panitia kegiatan Evaluasi ini, saya berharap kegiatan kita kali ini dapat berlangsung dengan baik dan lancar, sehingga maksud dan tujuan kegiatan dapat tercapai.
Kabupaten Tanggamus memiliki potensi dan sumberdaya alam yang besar, dan ini perlu dioptimalkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah, dalam upaya kita mengoptimalkan potensi dan sumberdaya alam tersebut yaitu melakukan kerja sama daerah dengan pihak lain, misal dengan kabupaten/kota atau provinsi di Indonesia, dengan Perusahaan atau Lembaga, ataupun dengan pihak luar negeri, Pungkasnya.
Dan peraturan turunan dari Undang-undang terkait Kerja Sama Daerah telah diterbitkan yaitu:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
2. Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.
3. Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah
dengan Lembaga di Luar Negeri.
Sekdakab menambahkan, Pemerintah daerah harus bisa merespons dan beradaptasi dengan perubahan zaman yang terjadi. Paradigma lama sudah tidak bisa dipakai lagi. Saat ini tidak ada pemerintah daerah yang bisa bekerja sendirian dengan segala perangkat daerahnya. Oleh karena itu, kolaborasi dan networking menjadi kunci keberhasilan pembangunan sebuah pemerintahan daerah.
Kerjasama antar daerah atau dengan organisasi dan perusahaan adalah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu perlu dipersiapkan dan diteliti serta didukung dengan adanya dokumen yang pasti. Sebelum perjanjian kerjasama (PKS) dilaksanakan, diawali dengan Kesepakatan Bersama yang dikenal dengan MoU. Untuk MoU ini yang menandatangani adalah Kepala Daerah dengan pihak lain yang diajak bekerja sama, Ujarnya".
Sementara dalam laporan Kabag Kerjasama Maryani, disampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasanma Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371).
Adapun tujuan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kerja ini yaitu :
1. Untuk mengetahui Tingkat pelaksanaan Kerja Sama Daerah
2. Untuk mengetahui Tindak Lanjut Program sesuai dengan dokumen baik MoU maupun PKS.
3. Untuk mengetahui kendala dan permasalahan guna perbaikan pelaksanaan Kerja Sama Daerah di masa yang akan datang.
Hadir juga secara Virtual Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis dari ruang kerjanya, Asisten Bidang Ekobang Sukisno, Para Kepala Perangkat Daerah
, Kepala Bagian dilingkungan Setdakab Tanggamus, Para Narasumber, Perwakilan Kecamatan, Forum
APDESI, HIPMI, AUTJ dan Bapak/Ibu peserta Evaluasi Kerjasama. (Kominfo)