Enam Pekon Perwakilan se-Kecamatan Semaka laksanakan rapat penyelamatan awal tanggap darurat bencana berdasarkan persetujuan Bupati dan lakukan pencabutan bantuan logistik, Aula kecamatan. Kamis Jum'at (17/01/20)
Kasi logistik BPBD Dwi Cahyono Nugroho dalam rapat tersebut beliau menyampaikan, "bahwa tanggap darurat sampai tanggal 23 Januari 2020, menyelesaikan apa yang harus di tanggulangi, atau pemulihan pencegahan, sebelum tanggal 23 mudah mudahan cepat selesai, aliran sungai lancar dan tidak masuk lagi ke pemukiman warga," terangnya Harapannya ke masyarakat, setelah pekerjaan selesai meminta agar masyarakat tidak bergejolak alias berpuas diri tetap waspada.
Dalam rapat tersebut di hadiri Sekcam Jailani, para PJ enam perwakilan pekon diantaranya pekon Way Kerap, Parda Waras, Sedayu, Kaca Pura, Sukaraja,bangun rejo, Uspika semaka.
"Tanggap darurat selama satu minggu kedepan, dan bisa diperpanjang melalui persetujuan bupati,
apa bila benar-benar orgen , karena kerja kami penyelamatan di awal," lanjut Dwi. Ia pun nambah kan, "saat ini kami membuat akses jalan, untuk itu kami berharap, mana-mana yang masih terganggu oleh kendala air, maka kami akan alih kan, terkait bantuan logistik yang ke-pekon akan kami hentikan, atau stop, artinya perpanjangan tangan dari pemkab akan kita stop, jam 01:00 Wib, siang hari ini Jumat 17 Januari 2020 yang mana hal ini berdasarkan surat pernyataan Pemkab Tanggamus. Dan kalaupun ada yang mau memberikan bantuan kami persilahkan ke pekon langsung, tidak lagi melalui posko dapur umum.
Adapun isi surat pernyataan Pemkab Tanggamus terkait tanggap darurat bencana yang salah satunya pencabutan penyaluran logistik.
SURAT PERNYATAAN Berkenaan dengan hasil musyawarah bersama, dalam penanganan bencana banjir dan longsor pada hari kamis tanggal Sembilan Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh (2020), di Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, membuat keputusan antara lain
1. Berdasarkan hasil monitoring dan koordinasi di seluruh Wilayah Pekon yang terdampak bencana kondisi lingkungan sudah kondusif.
2. Fasilitas umum antara lain infrastruktur jalan, tempat ibadah dan sekolahan sudah kembali normal.
3. Roda perekonomian sudah kembali beraktifitas normal.
4. Penyaluran logistic telah didistribusikan keseluruh wilayah Pekon terdampak. Maka dengan hasil tersebut diatas, Posko Logistik penanganan bencana banjir dan longsor di Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus pada hari Jum'at tanggal Tujuh Belas tahun Dua Ribu Dua Puluh dinyatakan dicabut/dihentikan dengan ketentuan antara lain:
1. Dengan telah dihentikannya Posko Logistik, segala penerimaan bantuan logistik akan dikelola sebagai bufferstok Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus pada Gudang TAGANA Wilayah Timur Kecamatan Semaka ( a.n ABDUL KARIM ).
2. Bufferstok dapat disalurkan untuk membantu kegiatan gotong royong seperti Perbaikan tempat tinggal, tempat ibadah pada wilayah Pekon terdampak Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
3. Bufferstok dapat di keluarkan untuk kejadian tanggap darurat di Wilayah Kabupaten Tanggamus Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Semaka, 17 Januari 2020. PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERNYATAAN : An. Ka. BPBD KABUPATEN TANGGAMUS a.n. CAMAT SEMAKA SEKERTARIS Kabid Kedaruratan dan Logistik EDI NUGROHO, S.Kom NIP. 19790112 200701 1 006 ZAILANI, SE NIP. 19640219 198903 1 005