Bawaslu Tanggamus Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pemilu
Tanggamus -- Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanggamus Ihwanudin menyampaikan bahwa selama memasuki tahapan masa kampanye tidak ditemukan pelanggaran dan laporan masyarakat terhadap peserta pemilu. Untuk itu dia mengajak peran aktif dari seluruh komponen masyarakat dalam melakukan pengawasan memasuki tahapan masa kampanye saat ini.
"Selama memasuki tahapan masa kampanye, tidak ditemukan pelanggaran dan laporan masyarakat terhadap peserta pemilu,"tegas Ihwanudin saat Rapat Koordinasi publikasi hasil pengawasan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPR Provinsi, DPD dan DPRD Kabupaten Tanggamus.
Diketahui bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus msnggelar Acara digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Selasa 12 Desember 2023.
Acara dihadiri oleh puluhan peserta meliputi tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta mahasiswa dan media.
Acara dibuka oleh anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan. Hadir juga pengisi materi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangamus Suhartono, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus Andi Purnomo dan Kasat Intel Polres Tanggamus Iptu Ahmad Djunaidi.
Pemateri pertama disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus, Suhartono. Adapun materi yang disampaikan terkait informasi dan berita hoaks yang beredar melalui media sosial.
"Hoaks adalah informasi palsu dan menyesatkan, bisa merusak reputasi seseorang atau kelompok. Hoaks dapat merugikan, membuat nama baik seseorang atau lembaga tercemar" kata Suhartono.
Kemudian Kasi Pidum Kejari Tanggamus, Andi Purnomo menyampaikan, Kepala Pekon (desa-ed), sangat rentan menjadi sasaran oleh calon legislatif dalam meminta dukungan.
Sedangakan setiap Kepala Pekon yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye akan dikenakan pidana.
"Kades, ASN, TNI, Polri harus netral, namun kehadiranya dalam sebuah kampanye harus diverifkasi terlebih dahulu untuk memaknai kehadirannya tersebut" kata Andi.
Sementara Kasat Intelkam Polres Tanggamus, Iptu Ahmad Djunaidi meminta agar media harus bijak dalam menyajikan informasi dan berita yang objektif apalagi di masa kampanye saat ini. "Jadi kita harus sangat berhati-hati dalam membuat konten atau berita, jangan sampai mengandung informasi hoaks" ungkapnya.
Iptu Ahmad Djunaidi memaparkan terdapat 6 konten yang terancam UU ITE, yaitu konten melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, konten yang merugikan konsumen dan konten yang menyebabkan permusuhan isu sara.
"Contoh kasus pelanggaran UU ITE via SMS seperti sms berisi penghinaan di desa Bara. Kasus UU ITE via mailing-list dan e-mail kasus Prita Mulyasari, kasus UU ITE unsur sara seperti kasus Florence Saulina Sihombing mahasiswa S-2 di Yogyakarta" papar Iptu Ahmad Djunaidi.