Kunjungan Tim Monitoring Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Ke Kabupaten Tanggamus
GISTING -- Tim Monitoring Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung mengunjungi Kabupaten Tanggamus tepatnya Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting, Jumat (7/5) dalam rangka memonitoring Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Rombongan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung terdiri dari Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Agus Nompitu selaku koordinator dan anggota Ahmad Saifullah (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Ratna Dewi (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Elvira Umihani (Kepala Dinas Perindustrian Dan Pedagangang Provinsi Lampung dan Ria Andari (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung).
Rombongan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, disambut Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Aris Sallo, Plh Sekda Tanggamus Sukisno, sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab Tanggamus dan Camat Gisting Purwanti.
Kegiatan tersebut berdasar surat perintah tugas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Nomor : 825/ 40 / SPT / POSKO /2021 Dan Instruksi Gubernur Provinsi Lampung Tentang :
1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
2. Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1652/VI.07/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Peniadaan Mudik dan Pengetatan/Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Cavid-19.
3. Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045.2/1665/VI.07/2021 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021.
Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab Tanggamus bersama jajaran Forkopimda dan stakeholder sudah melakukan langkah-langkah diantaranya dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 061.2/2433/44/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Mudik dan Pelaksanaan Ibadah Keagamaan serta Pengaktifan Kembali Posko Covid-19 ditingkat pekon/Kelurahan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
"Adapun isi materi Surat Edaran yang kami terbitkan menyesuaikan dengan Instruksi Gubernur serta hasil rakor Satgas Covid-19 Tingkat Provinsi dan Kabupaten, antara lain:
Akan dilakukan pembatasan kegiatan keluar daerah atau mudik. Pembatasan Kegiatan Pelaksanaan Ibadah, salat idul Fitri dianjurkan dirumah, ibadah kenaikan Isa Al-Masih dirumah, pengaktifan kembali Posko Covid-19 dipekon/kelurahan dan penutupan kembali seluruh tempat pariwisata di Kabupaten Tanggamus," kata bupati.
Dilanjutkan bupati bahwa Pemkab Tanggamus sangat serius didalam upaya penanganan Covid-19, dimana bersama Polres Tanggamus, pemkab mendukung penuh dan terlibat dalam kegiatan Polres Tanggamus yaitu Gelar Operasi Ketupat 2021, dimana kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan dan juga sebagai upaya antisipasi karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat pada bulan Ramadhan, menjelang, pada saat dan sesudah Idul Fitri, hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,gangguan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu-lintas dan pelanggaran
protokol kesehatan covid-19.
"Setiap pihak yang melaksanakan kegiatan dan berpotensi menyebabkan keramaian atau kerumunan agar terlebih dahulu berkoordinasi dan mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 dengan wajib melaksanakan Protokol Kesehatan,"tegas Bunda Dewi.
Sementara, Koordinator Tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan monitoring dimaksudkan selain untuk melihat penanganan Covid 19 di Kabupaten Tanggamus juga untuk secara langsung terjun memonitor pelaksanaan PPKM agar dapat meminimalisir dampak penyebaran Covid 19 akibat libur panjang perayaan Hari Raya Idul Fitri dan mudik.
"Selain hal tersebut, pemantauan dilakukan guna memastikan seluruh kabupaten/kota mematuhi terlaksananya PPKM dan PPKM mikro sebagaimana diatur dalam instruksi Gubernur Nomor 1 thn 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19,"pungkas Agus.
Dalam kegiatan tersebut Tim dan forkopimda Kabupaten Tanggamus juga menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat pekon purwodadi dan meninjau rumah isolasi kampung tangguh nusantara di pekon purwodadi Kecamatan Gisting. (Kominfo)