Bupati Serahkan Insentif Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid 19
.
.
Pugung -- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menyerahkan secara simbolis Insentif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. Penyerahan ditempatkan di Puskesmas Rantautinjang, Kecamatan Pugung, Rabu (21/10/20). Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tenaga kesehatan yang telah berjuang dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
"Insentif yang diberikan dari bulan Maret sampai Mei. Tentunya ini berdasarkan dari keputusan Menteri Kesehatan sebagai Biaya Operasional Kesehatan atau BOK," terang Bupati. "Untuk Kabupaten Tanggamus, diberikan BOK tambahan sebesar 4 Miliar lebih untuk tenaga kesehatan. Namun semuanya tidak terferivikasi. Langkah selanjutnya bagi mereka yang belum mendapatkan insentif dari Pusat maka akan kami berikan yang bersumber dari dana refocusing, walaupun besarannya tidak sama, tapi ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bantuan secara finansial. Walaupun kami tahu tidak sesuai dengan apa yang diperjuangkan, diberikan kepada masyarakat Tanggamus dalam penanganan Covid-19 ini, dan itu adalah bentuk kepedulian dari Pemkab Tanggamus," terang Bupati.
Bupati berharap, tenaga kesehatan tetap semangat dan bekerja dengan baik, terlebih saat ini belum aman dari Covid 19, karena kasus di Tanggamus masih bertambah dan memerlukan kerja kolaboratif dari semua pihak.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Atas kerja kerasnya, atas kerja ikhlasnya, dan insya Allah kedepan kita bisa bersama-sama mengendalikan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tanggamus," ujar Bupati.
Mengakhiri sambutannya, Bupati meminta jajaran kesehatan terus mengedukasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Sebelumnya, Kadis Kesehatan Taufik Hidayat, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemberian insentif dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
"Sumber dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Kabupaten Tanggamus, alokasi Rp.4.147.500.000. Pembayaran tahap 1 bulan Maret sampai dengan Mei 2020 sebesar Rp.2. 165.368.089, atau sebesar 60% dari usulan persetujuan oleh BPPSDMK Kemenkes RI. "Penerima insentif tenaga kesehatan sejumlah 993 orang, dengan rincian dokter dan dokter gigi sebanyak 108 orang, bidan dan perawat sebanyak 763 orang dan tenaga kesehatan lainnya sebanyak 120 orang," tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati Firman Ranie, Kadis Kesehatan Taufik Hidayat, Camat Pugung Hardasyah, dan Ka.UPTD Puskesmas Rantautijang. (Kominfo/Maridi)