KOTAAGUNG-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 dan Rapat Paripurna Penandatangana MOU Nota Kesepahaman Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020,acara berlangsung diGedung DPRD Pemkab Tanggamus, Senin(18/11/19).
Turut hadir Wakil Bupati AM.Syafi'i, S. Ag., Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, S.Sos, FORKOPIMDA,Para Asisten,Para Staf Ahli Bupati, Para OPD, Camat Se Tanggamus, Para Pimpinan Partai Politik, Ketua APDESI, Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan Unsur Ormas Se Kabupaten Tanggamus.
Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi'i,dalam sambutannya menyampaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Sedangkan Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui, khususnya dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.
Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan. Sidang Dewan yang terhormat,terkait dengan hal yang Saya sampaikan tadi, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya.
Terhadap 3 (tiga) buah ranperda yang kami ajukan, yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Guru dan Tenaga kependidikan Kabupaten Tanggamus.
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon.
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana Kabupaten Tanggamus.
Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan. Sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insya Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Bumi Begawi Jejama yang kita cintai ini.( Kominfo)