KOTAAGUNG -- Aparat penegak hukum harus menindak tegas para pengedar narkoba dan menjatuhkan hukuman maksimal tidak ada ampun. Sebab sudah cukup banyak masyarakat menjadi korban. Sedangkan untuk pecandu narkoba silahkan untuk direhabilitasi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menyampaikan sambutan pada acara peresmian rumah Restorative Justice (Lamban Adem) untuk 298 pekon dan balai rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Tanggamus, Jumat 17 Februari 2023.
Peresmian rumah restorative justice berlangsung di gedung pertemuan komplek Islamic Center Kotaagung.Sementara peresmian balai rehabilitasi Napza Adhyaksa dilakukan di RSUD Batin Mangunang.Kedatangan Kajati Lampung disambut Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Kajari Yunardi dan Ketua DPRD Heri Agus Setiawan.
Peresmian yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB tersebut juga dihadiri Asintel dan Aspidum Kejati, para kepala Kejaksaan negeri (Kajari) kabupaten/kota di Lampung.
Kemudian anggota DPR RI Taufik Basari, Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra , Dandim 0424 dan Forkopimda. Lalu Wakil ketua DPRD Kurnain, BNN Tanggamus, Karutan dan Kalapas Kotaagung, para kepala OPD, camat serta kepala pekon. Kajati Nanang Sigit Yulianto mengatakan, peresmian 298 rumah restorative justice di Kabupaten Tanggamus ini merupakan rekor.
"Sebelumnya Kabupaten Way Kanan 253 kampung dan hari ini dikalahkan oleh Tanggamus dengan 298 rumah restorative justice," ungkap Kajati.
Ini artinya, lanjut Kajati, program bapak Jaksa Agung terkait rumah restorative justice cukup mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat.
"Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan rumah restorative justice di pekon-pekon Kabupaten Tanggamus," tuturnya. "Dan perlu kami disampaikan, jumlah rumah restorative justice di Lampung terbanyak di Indonesia," imbuh Nanang Sigit Yulianto.
Harapannya keberadaan rumah restorative justice ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat. Diterangkan Kajati, kegunaan rumah restorative justice utamanya adalah untuk menyelesaikan masalah hukum diluar pengadilan.
Sementara itu terkait diresmikannya balai rehabilitasi Napza Adhyaksa menurut Kajati, selama ini balai rehabilitasi yang ada di berbagai provinsi masih belum cukup dan terbatas.
Sehingga diharapkan berbagai kabupaten memiliki balai rehabilitasi Napza. Dan yang direhab di sini adalah khusus pecandu berdasarkan hasil assessment dari BNN, Polres dan Kejaksaan. "Jadi mereka yang benar benar pecandu narkoba," tegasnya.
Sementara itu Bupati Dewi Handajani atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Tanggamus mengucapkan terima kasih dan juga apresiasi yang luar biasa kepada kejaksaan.
Karena program-programnya ini Insya Allah dapat menciptakan Tanggamus menjadi daerah yang lebih kondusif, lebih aman, dan lebih tenteram khususnya ke depan.
"Kasus-kasus narkoba bisa kita minimalisir dan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba," tuturnya.
Sementara itu Kajari Tanggamus Yunardi dalam laporannya mengatakan, acara hari ini dihadiri sekitar 298 kepala Pekon.
"Ada 70 kepala pekon yang hadir diruangan ini sisanya hadir secara virtual," ungkap Kajari. "Kami sepakat untuk memberi nama restorative justice ini dengan nama Lamban Adem ini untuk menjelaskan kepada masyarakat Tanggamus bahwa rumah restorasi justice itu adalah lamban yang berasal dari bahasa Lampung yang berarti rumah dan adem yang berasal dari bahasa Jawa yang berarti sejuk," terangnya.
Sementara itu untuk balai rehabilitasi Napza, Pemkab Tanggamus telah mengeluarkan Peraturan Bupati Tanggamus dalam rangka pembentukan balai rehabilitasi Napza Adhyaksa," pungkas Kajari.