Berdasarkan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 19 Tahun 2024 mengenai Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus telah menyelesaikan proses verifikasi dan pemeringkatan terhadap media massa yang telah mendaftar melalui portal resmi SIPMAS (https://sipmas.diskominfo.tanggamus.go.id). Penetapan ini menjadi acuan dalam pelaksanaan kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media massa untuk mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan profesional.