Wakil Bupati Hadiri Rapat Validasi Dokumen KLHS RPJMD Tanggamus 2018-2023

Wakil Bupati Hadiri Rapat Validasi Dokumen KLHS RPJMD Tanggamus 2018-2023

 

Bandar Lampung -- Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM Syafi'i, menghadiri Rapat Validasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018 - 2023 di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Selasa (14/12/2021).

 

Hadir dalam kesempatan itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang kuga Ketua Tim Validasi KLHS Provinsi Lampung, Murni Rizal, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Provinsi Lampung, Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maryuna Pabutungan, Tenaga Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Lampung Edison, M.PAf, IPU, ASEAN Eng, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Universitas Lampung Dr. Erdi Suroso, ST. MTA, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Lampung Ir. Ahmad Santi Anom, MT., Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung Asnuri Hadi Broto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus Kemas Amin Yusfi, serta sejumlah Kepala OPD Pemkab Tanggamus.

Agenda kegiatan adalah validasi Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023, oleh Tim Validasi KLHS Provinsi Lampung. Plt. Kepala DLH Provinsi Lampung Murni Rizal, dalam sambutannya berharap rapat validasi tersebut bisa terlaksana dengan baik, sehingga memberikan validitas terhadap KLHS RJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021-2026.

 

Sementara Wakil Bupati AM. Syafi'i, mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus berkewajiban untuk membuat dan melaksanakan KLHS RPJMD dalam rangka mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

 

Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Untuk itu, sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen KLHS RPJMD tersebut, pihaknya mengajukan permohonan penilaian validasi kepada Tim Penilai.

 

“Dengan adanya penilaian validasi ini, kami berharap akan lebih memberikan penyempurnaan terhadap kekurangan-kekurangan yang ada dalam dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023," ujar Wabup. (Kominfo)

Kabupaten Tanggamus

Kabupaten Tanggamus diresmikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997, tanggal 21 Maret 1997. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 4.654,98 Km² dan berpenduduk sebanyak 580.383 jiwa (tahun 2017) dengan kepadatan penduduk 124 jiwa/km².  

Hj. Dewi Handajani, SE,. MM

counter

Articles View Hits
3761726

Kontak Kami

  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  (0722) 7220012
  Jl. Jendral Suprapto No.05, Kota Agung Timur 

Begawi Jejama