Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian
Ranperda BPRS
Tanggamus — Bupati Tanggamus bersama Wakil Bupati Tanggamus menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Tanggamus, dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) serta Rapat Paripurna Pengesahan tiga Ranperda, yaitu Ranperda Pembangunan Ekonomi Kreatif, Ranperda Perubahan Perangkat Pekon, dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta undangan lainnya.

Dalam agenda pertama, Bupati Tanggamus menyampaikan Ranperda tentang Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Ranperda ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam memperkuat sektor keuangan daerah yang berbasis prinsip syariah, guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui BPRS, diharapkan akses permodalan masyarakat menjadi lebih luas, adil, dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai ekonomi syariah.
“Ranperda BPRS ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan sistem keuangan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Bupati Tanggamus.

Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pengesahan tiga Ranperda yang telah melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Adapun tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pembangunan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Perubahan Perangkat Pekon, serta Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ranperda Pembangunan Ekonomi Kreatif disahkan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Tanggamus. Peraturan daerah ini diharapkan mampu mendorong inovasi, kreativitas, serta daya saing pelaku ekonomi kreatif, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan perekonomian daerah.
Sementara itu, Ranperda Perubahan Perangkat Pekon disahkan untuk menyesuaikan kebutuhan tata kelola pemerintahan pekon agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap dinamika pembangunan desa. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat peran perangkat pekon dalam mendukung pembangunan di tingkat akar rumput.
Adapun Ranperda Pemajuan Kebudayaan disahkan sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam melestarikan, melindungi, dan mengembangkan kebudayaan daerah. Perda ini menjadi landasan hukum dalam menjaga nilai-nilai budaya lokal agar tetap lestari di tengah arus globalisasi, sekaligus menjadikannya sebagai potensi pembangunan dan identitas daerah.

Wakil Bupati Tanggamus dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Tanggamus atas kerja sama dan sinergi yang baik dalam pembahasan hingga pengesahan ketiga Ranperda tersebut. Ia berharap seluruh peraturan daerah yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan disahkannya ketiga Ranperda tersebut serta disampaikannya Ranperda BPRS, Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama DPRD menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, mendorong pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Tanggamus.
