Penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung
Pugung —Plh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah, S.Sos.,MM mewakili PJ. Bupati Tanggamus memberikan sambutan dalam agenda Penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024 di Aula Kantor Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam Sambutan Pj. Bupati Tanggamus yang di wakilkan oleh Bapak Inspektur Kab. Tanggamus menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada aparatur pemerintah pekon Banjar agung udik atas semangat yang tinggi dalam mempersiapkan segala hal terkait penilaian pekon percontohan anti korupsi ini.
Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan suatu konsep program yang bertujuan untuk mencegah tidakan korupsi ditingkat pekon, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan pekon Anti Korupsi yang memberi dampak signifikan bagi Pembangunan Pekon itu juga dan kesejahteraan masyarakat pekon sendiri. Dimana kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut pelaksanaan amanat surat KPK RI Nomor B/6384/DKM.01.02/8084/10/2024 Perihal penilaian Perluasan Desa Anti Korupsi.
Turut hadir dalam acara tersebut Plh Inspektur Inspektorat Kabupaten Tanggamus Bpk. Gustam Apriansyah, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Tanggamus Bapak Lauyustis dan Kepala Bidang E-Government Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus Evi Yunianty mewakili kepala Dinas Kominfo. Turut pula hadir Tim Penilai dari Pemerintah Provinsi Lampung yakni Sekretaris Inspektorat Provinsi, Perwakilan Dinas PMD dan Dinas Kominfo & TIK Provinsi, Kepala Pekon Banjar Agung Udik, jajaran Aparat Pekon serta perwakilan Ketua adat, Pemuka agama, karang taruna beserta elemen masyarakat setempat.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/271/VI.1/HK/2024 tanggal 4 Maret 2024 Pekon Banjar Agung Udik merupakan pekon yang terpilih sebagai wakil dari Kabupaten Tanggamus. Untuk menjadi pekon percontohan anti korupsi tersebut, Pekon Banjar Agung Udik telah melalui proses serangkaian penilaian yang dilaksankan oleh Tim Penilai Tingkat Kabupaten Tanggamus.
Kemudian selanjutnya dalam sambutan Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung Dra.Hidayatika,M.S.i berharap agar semua pihak dapat menjalankan tugas sebaik mungkin sebagai tim penilai, beliau juga menyampaikan apresisasi atas semua persiapan yang telah dilakukan pada penilaian pekon ini dimana pekon sebagai lini awal pencegahan korupsi.
Pada tahun 2022 terdapat 11 percontohan pekon di Provinsi Lampung contohnya ada di Kecamatan Hanura pada tahun 2022 dan pada Tahun 2023 telah dilakukan verifikasi dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Lampung sebanyak 13 desa anti korupsi percontohan Provinsi Lampung dimana Terdapat satu desa untuk masing-masing Kabupaten, salah satu desa yang diusulkan yakni Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Program ini adalah upaya yang dilakukan dalam implementasi dan sinergi program pusat dan daerah dan perlibatan peran masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas korupsi.
Pada Sesi Paparan Penilaian Oleh Kepala Pekon Banjar Agung Udik H. Yuhendri, S.Si, disampaikan bahwa dengan adanya program ini aparat pejabat pekon semuanya belajar menambah wawasan dan pengetahuan sehingga kedepan semua pihak akan berusaha maksimal menjadi desa yang betul-betul sesuai dengan harapan masyarakat desanya.
Kepala Pekon juga memaparkan sejumlah informasi profil dan materi berkaitan dengan sumber daya dan elemen penilaian program ini. Pada Penilaian desa anti korupsi, pencegahan dilakukan secara kolektif meliputi beberapa hal:
1. Penguatan tatalaksana dengan Perdes tentang pelaksanaan perencanaan pertanggung jawaban APBDes, pakta integritas dan Tupoksi streukture oreganisasi.
2. Penguatan pengawasan : evaluasi kinerja, tindak lanjut pembinaan & penyelesaian dari pemerintah. Melakukan pengecekan semua keuangan secara teliti dan monitoring
3. Penguatan kualitas pelayanan publik : layanan pengaduan masyarakat, survey kepuasan masyarakat, keterbukaan akses informasi semua layanan, saran kritik melalui media sosial.
4. Penguatan partisipasi masyarakat: keterlibatan masyarakat dalam penyusunan rkp, keterlibatan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, menyadarkan masyarakat dalam hal praktek gratifikasi
5. Kearifan Lokal : adanya budaya lokal, tokoh masyarakat adat dan pemuda mendorong pecegahan tindak pidana korupsi.
Agenda dilanjutkan dengan pembahasan, tanya jawab dan verifikasi sejumlah berkas dan bukti dukung untuk penilaian pada program ini, dan pemberian masukan kepada aparat dan kepala pekon terkait dengan Elemen penilaian apa saja yang harus menjadi perhatian dan dilengkapi, agar kemudian jika ketika Pihak KPK datang dan memilih pekon Banjar Agung Udik sebagai sample penilaian, kesesuaian berkas dan kelengkapan terkait telah terpenuhi dengan baik.