Kotaagung Timur -- Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Daerah Tanggal 29 Maret 2020 ,yang menyatakan perlu membentuk gugus tugas tim kaji cepat yang hasil tugasnya dijadikan salah satu dasar bagi kepala daerah untuk menetapkan status siaga darurat,tanggap darurat ,dan transisi darurat ke pemulihan.
Terkait hal tersebut Pemkab Tanggamus menggelar rapat internal bersama Forkopimda dan jajaran OPD terakit mengenai perkembangan mewabahnya Dampak Virus Corona Covid 19, Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Hj. Dewi Handajani,SE.MM., berlangsung di ruang rapat kerja Bupati dihadiri juga oleh Wakil Bupati AM. Syafi'i,S. Ah., Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Forkopimda, Para Asisten, Inspektur,dan Para OPD terkait. Selasa (31/3/20)
Dalam arahan Bupati Hj. Dewi Handajani, bahwa perintah untuk merevisi struktur organisasi dari satuan tugas percepatan penanganan Covid 19 ini diambil sebagai langkah untuk melihat kondisi perkembangan yang saat ini masyarakat Indonesia terutama untuk Masyarakat Tanggamus.
Dalam hal ini menjadi ketua satuan tugas, mengenai struktur organisasi yang baru ini ketuanya adalah kepala daerah kalau diprovinsi adalah gubernur kemudian di daerah Kabupaten/ kota Bupati atau walikota kemudian untuk wakil 1 dan wakil 2 ini dari jajaran kodim dan juga Kapolres wakil ketua satunya dan kemudian wakil ketua duanya Kapolres yang di sini sekretariat ini BPBD ada beberapa uraian tugas juga sudah diberikan termasuk didalamnya di Opd terkait.
Terkait pelaksanaannya ini adalah kerja gotong royong kita bersama mengambil langkah langkah kita untuk penyusunan menyesuaikan dengan apa yang menjadi arah dan ketetapan dari surat edaran Pusat tetapi mungkin dalam pelaksanaannya kita perlu mengadakan ataupun melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan kebutuhan karena bagaimanapun juga di sini banyak sekali pilihan yang harus terkait.
Dalam pelaksanaan tugasnya sehingga jelas nanti siapa berbuat apa tetapi bagaimanapun juga disini semua harus terlaporkan sehingga seluruh yang tertera di dalam pelaksanaan gugus tugas di kabupaten ini akan dapat update lagi dari pada perkembangannya dari waktu ke waktu. Saya berharap ini jadi kesepakatan bersama kita kira-kira Lembaga lembaga atau Instansi mana saja nanti yang harus kita masukkan dalam struktur kepengurusan dalam satuan gugus tugas Covid 19 ini.
Dalam hal ini juga saya minta bapak Sekda selaku ketua BPD Kabupaten Tanggamus nanti bersama untuk memantau segala kegiatan kesekretariatan untuk membantu saya juga. Karena terus terang saja kalau saya mungkin untuk mengawal memantau mengawasi dan lain sebagainya memikirkan langkah-langkah strategi secara detil untuk percepatan penanganan Covid 19 ini Saya rasa dapat dimengerti dan dimaklumi ada juga tugas-tugas lain yang menjadi tugas saya sebagai kepala daerah.
Dari Hasil rapat tersebut kita simpulkan yakni untuk mencermati perkembangan penyebaran Virus Covid 19 di Indonesia yang semakin hari bertambah banyak yang terkena positif dan meninggal dunia, Adanya kasus positif Virus Covid 19 di Bandar Lampung yaitu sebanyak 4 orang dan satu orang meninggal dunia, Wilayah Kabupaten Tanggamus sebagai jalan pintas barat dan sebagai pintu masuk Wilayah laut sehingga Kabupaten Tanggamus berpotensi terjadinya penularan Virus Covid 19,Adanya Gelombang masuknya warga Tanggamus yang datang dari luar negeri antara lain, Hongkong ,Arab Saudi dan Malaysia dan daerah terjangkit seperti Jakarta, Bandung , Surabaya, dan lain-lain, Serta adanya Peningakatan kasus orang dalam pemantauan (ODP) di wilayah Tanggamus , pertanggal 27 Maret 2020 yaitu sebanyak 80 orang data terlampir.