Tanggamus, - Drs Hamid H Lubis Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus gelar rapat internal mengenai surat edaran bupati Tanggamus tentang Pencegahan Penularan Pandemi Covid-19 di Toko Modern dan di pasar serta memberikan panduan kegiatan dirumah ibadah di masa Covid-19 di kabupaten Tanggamus. Rabu, 03 Juni 2020.
Diruang rapat utama Bupati Tanggamus, Drs Hamid H Lubis menyampaikan, usaha pencegahan guna mengadaptasi perubahan pola hidup (New Normal) Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
"Dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha sektor dan perdagangan pada masa pandemi Covid-19, perlu di lakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pedagang, pelaku usaha, pekerja pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat dalam sektor jasa dan perdagangan di pasar modern dan pasar tradisional melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi pandemi Covid-19 (New Normal),"jelasnya.
Dalam hal ini, para pelaku usaha diharapkan dapat menerapkann Protokol Kesehatan dengan melakukan,
1. Tetap menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi pedagang maupun pembeli,
2. Memasang Poster tata cara cuci tangan yang benar,
3. Membersihkan (sterilisasi) tempat dagangan menggunakan disinfektan baik sesudah maupun sebelumnya,
4. Pedagang tidak di perbolehkan menyiapkan meja dan kursi untuk pembeli, upayakan makanan di kemas dan di bawa pulang oleh pembeli,
5. Pedagang harus memakai sarung tangan dan masker, pembeli wajib memakai masker.
6. Pedagang harus menyediakan tempat cuci tangan, (handsanitizer, hand soap, sabun cair) di tempat masing masing,
7. Melakukan pengecekan suhu badan, jika di atas >37,30°C, tidak di perkenankan masuk dan harus di isolasi oleh satuan pelaksana (Satlak),
8. Pedang serta karyawan dan pembeli harus jaga jarak (sosial distancing), agar menghindari kerumunan,
9. Selain jaga jarak, pedagang dan pembeli harus memakai sarung tangan ketika mengambil atau mengembalikan uang guna mengantisipasi penuluran covid-19,
10. Pelaku usaha modern seperi counter dan kasir diberikan alat pembatas (misal flexy glass) dan dihimbau metode pembayaran menggunakan non tunai,
11. Mengontrol kerumunan pembeli, menerapkan antrian dengan jarak 1 meter, memberikan tanda kepatuhan jarak di lantai,
12. Bagi Camat, Kepala Pekon/Lurah dan Perangkat Pekon/Kelurahan dan satuan pelaksana pasar agar mensosialisasikan dan mendukung program sosial distancing kepada pedagang dan masyarakat.
Tak hanya itu, Drs Hamid H Lubis Menyelenggarakan Kegiatan keagamaan dirumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat Produktif dan aman Covid-19 melalui surat edaran Bupati Tanggamus.
"Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah di Kabupaten Tanggamus, melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid. Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi,"terangnya.
lanjutnya, Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus
penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidat dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/ kolektif,tegasnya.
Ketentuan selengkapnya sebagai berikut:
1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction Number/Rt, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid- 19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gurus
Kabupaten/Kecamatan sesuai tingkat rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan USPIKA/Forkompimda Setempat, bersama majelis-majelis agama dan instansi
terkait. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Pekon/Kecamatan/Kabupaten sesuai tingkatan rumah ibadahnya. (Format Surat Permohonan sebagaimana terlampir)
3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunannya dari luar kawasan lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
4. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadul guna memudahkan
penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan schu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
8. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan
kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:
a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah:
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat dirumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/perkawinan Musyawarah), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negative Covid-19,
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (Dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.