Tanggamus~ Panwaslu Kabupaten Tanggamus pertama Laksanakan upacara Deklarasi Netralitas ASN di Lampung
Bupati Tanggamus Dewi Handajani selaku Kepala Daerah di Kabupaten Tanggamus, dan pembina kepegawaian menyambut baik dan apresiasi atas pelaksanaan Deklarasi Netralitas ASN ini, karena seperti kita tahu bahwa ASN adalah abdi negara, pelayan publik, sehingga Netralitas itu hal yang penting, menjaga marwah dan kewibawaan pemerintah bahwa ASN tidak berpihak dan tidak memihak, terang bupati saat upacara Netralitas ASN di lapangan pemkab Tanggamus pada hari Selasa 12/9/23.
Aparatur Sipil Negara sesuai dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mempunyai fungsi antara lain perekat dan pemersatu bangsa dan mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, maka sangat penting bagi ASN untuk memahami dan menjunjung tinggi prinsip netralitas.
Netralitas ASN merupakan prinsip bahwa setiap pegawai ASN harus bersikap netral dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, tanpa terpengaruh oleh apapun juga. Ini menjadi sangat penting, terutama menjelang Pemilu Tahun 2024.
Melalui kegiatan ini, kita ingin menegaskan komitmen pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menjalankan amanat undang-undang dan memastikan bahwa seluruh pegawai pemerintah, baik ASN maupun non-ASN, dapat bersikap netral dalam pelaksanaan pelayanan publik sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pemilu di Tahun 2024.
Pak Dandim dan Kapolres tadi telah menyampaikan, bahwa TNI dan POLRI Netral dalam Pemilu, ini memang seharusnya, karena TNI/Polri merupakan Alat Negara yang Profesional, memiliki tugas yang sangat strategis, yaitu sebagai penjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Pasal 28 ayat (1), menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Lalu pada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 39 ditegaskan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Hal senada juga telah disampaikan oleh bapak Kajari dan bapak Ketua DPRD, bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara, baik itu Jajaran Kejaksaan maupun jajaran ASN Instansi Vertikal lainnya, pada tahapan dan pelaksanaan Pemilu harus Netral. Dan juga tadi telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah, bahwa sesuai dengan aturan baik itu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau SKB 5 Menteri/ Lembaga, maka akan ada Sanksi-sanksi atas pelanggaran Netralitas ASN, mulai dari Sanksi Hukuman Disiplin Sedang (Penundaan kenaikan Gaji berkala), Disiplin Berat (Penurunan Pangkat, Pembebasan Jabatan, Pemberhentian Dengan Hormat), sampai dengan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh Pegawai ASN agar mematuhi aturan dan menghindari pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan keluarga. Para Hadirin yang berbahagia,
Terakhir, kepada seluruh Jajaran Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS sebagai salah satu bagian dari penyelenggara pemilu, saya berharap dapat mengemban amanah sebaik mungkin dengan bekerja profesional sesuai amanah Undang-Undang.
Bagaimanapun juga Bawaslu merupakan salah satu garda terdepan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pemillu 2024 mendatang. Kesuksesan serta keabsahan hasil dari Pemilu 2024 mendatang berada di tangan Bawaslu dan jajaran dibawahnya. Oleh karenanya, sangat penting memperkuat demokrasi, menjaga independensi dan berperilaku adil, demi meminimalisir kemungkinan kecurangan.
Hadir dalam upacara tersebut Forkopimda kabupaten tanggamus, ketua Panwaslu provinsi Lampung, ketua KPU kabupaten tanggamus, Sekda kabupaten tanggamus, para asisten kab tanggamus, para kepala OPD kabupaten tanggamus, camat se-kabupaten Tanggamus, para peserta upacara ASN aparatur sipil negara kabupaten tanggamus dan panwascam dan PKD (pengawas kelurahan/desa).