Pemkab Tanggamus Gelar Apel Siaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan
.
.
Kotaagung -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar Apel Siaga sekaligus Pengukuhan Tim Gabungan Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten Tanggamus, Jum'at (18/9/2020). Dalam apel yang dilaksanakan di Lapangan Pemkab Tanggamus tersebut, bertindak sebagai pembina apel, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani.
Apel diikuti oleh Wakil Bupati AM. Syafi'i, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kapolres Tanggamus Oni Prasetya, Kajari David Palapa Duarsa, Dandim 0424 yang diwakili Pasiter Kapten Inf. Adi Hartono, Sekretaris Daerah Drs. Hamid H. Lubis, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, serta jajaran TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa di Kabupaten Tanggamus telah terjadi peningkatan kasus positif Covid 19 yang signifikan. Dimana telah 26 orang terkonfirmasi positif Covid 19 dengan 21 orang sedang dalam perawatan, 3 orang sembuh dan 2 orang meninggal dunia.
"Menyikapi hal ini, maka perlu ada tindakan kebijakan dan regulasi yang lebih terarah dan terpadu dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. Dimana pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek meliputi aspek penyelenggaraan pemerintah, kesehatan, sosial budaya dan ekonomi," kata Bupati.
Bupati melanjutkan, Pemkab Tanggamus telah menerbitkan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, yang didalamnya mengatur penerapan disiplin dan sanksi sosial bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Melalui penerapan Perbup tersebut diharapkan dapat mencapai beberapa hal, yakni :
1. Mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid 19.
2. Stakeholder bersinergi dalam rangka penanganan dan pemulihan perekonomian masyarakat.
3. Penerangan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Berikan edukasi kepada masyarakat, beri pengertian dan jika perlu apabila terus membandel dapat diberikan sanksi administrasi dan sanksi sosial secara humanis, untuk menumbuhkan kesadaran, seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan dan memungut sampah. Namun sebelum diterapkan ditengah masyarakat kita akan lebih dulu menerapkan di lingkungan Pemkab Tanggamus," ujar Bupati.
Adapun sasaran penegakan disiplin protokol kesehatan, pada fasilitas layanan publik, pasar-pasar, angkutan umum, rumah ibadah, sekolah, serta lokasi lainnya yang wajib diantisipasi bersama. Selain itu dipastikan juga tersedianya fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan hal lainnya sesuai protokol kesehatan.
Bupati menghimbau dan meminta seluruh kegiatan keramaian dan kerumunan baik yang dilakukan oleh pemerintah, instansi vertikal dan masyarakat umum untuk tidak dilaksanakan atau di tiadakan selama 14 hari kedepan terhitung mulai hari Rabu 16 September 2020. Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan melalui sistem daring atau virtual sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Masih kata Bupati, salah satu upaya dalam meningkatkan kesadaran untuk melaksanakan protokol kesehatan saya harap kita semua dapat menggunakan Jargon JUMAWAS (Jujur dan Mawas Diri Covid 19 ) yaitu Jujur apabila dalam interaksi sosial kita ada yang terjangkit Covid- 19, serta melakukan ISOMA (Isolasi Mandiri) dan segera lapor kepada petugas kesehatan dan mawas diri dimanapun, kapanpun selalu waspada dan menerapkan protokol Kesehatan.
Saya juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah hingga tingkat Kelurahan dan Pekon, untuk berperan serta dalam mensosialisasikan memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. Baik sosialisasi secara langsung ataupun melalui pemasangan banner dan baleho," pungkas Bupati. (Kominfo)