Pengajian Virtual Pemkab Tanggamus Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Kotaagung Timur -- Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melaksanakan pengajian Bersama secara Virtual. Bertempat di Ruang Lobi kantor Bupati Sekretariat Daerah. Senin (12/4/2021)
Hadir Bupati Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kajari David Palapa Duarsa, Dandim 0424 Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Heti, Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Inspektur Ernalia, dari Kemenag, OPD, Ketua MUI Wahid Jamas, dan Penceramah Abdur Rahman Sayuti dari Sumberejo, Nur Adi Iscahyadi, sebagai pimpinan cabang BRI Pringsewu. Tokoh Agama,tokoh masyarakat, serta Camat yg Hadir secara Virtual.
Bupati Hj. Dewi Handajani,dalam sambutannya menyampaikan pada kesempatan ini saya sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini telah mendukung pembangunan daerah dengan telah menjaga suasana yang sejuk dan aman. Ini merupakan prestasi masyarakat bersama pemerintah,hal ini mendorong kita untuk tetap bekerja keras agar pembangunan disegala bidang terus kita laksanakan.
Beberapa waktu lalu kami telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tentang Panduan lbadah Ramadhan, ldul Fitri Tahun 1422 H/2021 M dan Hukum Vaksin Covid-19 Saat Berpuasa. Beberapa point penting dan surat edaran tersebut dan saya menghimbau kepada warga masyarakat, kecamatan/kelurahan/pekon dan para pengurus atau pengelola masjid dan mushalla se Kabupaten Tanggamus agar :
1. Bagi Umat Islam, menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan dirumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama dapat dilaksanakan, dengan tetap mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus masjid/mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Sholat Fardhu lima waktu, Sholat Tarawih dan witir, tadarus Alqur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
b. Pengajian/Ceramah/Tausiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh dengan durasi waktu paling lama 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushalla jumlah dilaksanakan dengan pembatasan jamaah paling banyak 50% dari kapasitaas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushalla pada ibadah, setiap pelaksanaan wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan kepada setiap jamaah, menyediakan sarana cuci tangan dipintu masuk masjid/mushalla, menjaga jarak aman dan melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur. Lanjut Bupati,
6. Pengurus dan pengelola masjid/mushalla setiap usai Sholat Maghrib untuk dapat mengumumkan tentang pentingnya protokol kesehatan ditengah wabah Pandemi Covid-19.
7. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
8. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama, agar menjaga ukhuwah Islamiyah.
9. Para mubaligh/penceramah agama, diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan AS-Sunnah.
10. Pertimbangan Gugus Tugas Covid-19 terkait jumlah target sasaran yang akan divaksinasi di Kabupaten Tanggamus sebanyak 403.913 orang, sedangkan yang sudah divaksin sebanyak 5.433 orang atau baru 1,3 %. Sesuai ketentuan target Nasional minimal 70 % dari sasaran Vaksinasi Covid-19, oleh sebab itu Kabupaten Tanggamus masih beresiko terjadinya Transmisi Penularan Covid-19.
11. Safari Ramadhan dan Buka Puasa Bersama di instansi Vertikal/Perkantoran tidak dilaksanakan serta pelaksanaan Open House ditiadakan.
12. Pelaksanaan Sholat ldul Fitri 1 Syawal 1422 H akan diputuskan oleh Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan situasi dan perkembangan yang ada.
13. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di Bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Selanjutnya terkait penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas PMD dengan PT. BRI Persero Cabang Pringsewu dan PT. Bank Lampung Cabang Kota Agung. Saya berharap PKS yang bertujuan untuk penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus, akan bermanfaat dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Warga masyarakat Tanggamus yang menerima dana BLT juga akan terbantu dan semakin dimudahkan. Karena nantinya, masyarakat penerima BLT Dana Desa akan dibuatkan Rekening dan ATM baru bagi yang belum ada. Kedepan permasalahanterkait sulit dan berbelitnya proses pencairan BLT Dana Desa bagi masyarakat penerima, maka dengan kerjasama ini akan semakin dipermudah, Pungkasnya".
Sementara Ustadz Abdurrahman Sayuti dalam Tausiahnya mengatakan dalam menyongsong persiapan menyambut bulan suci ramadhan yang penuh Maghfiroh mari kita sucikan diri, bersihkan hati. Semoga kita semua selalu diberi umur panjang untuk melaksanakan ibadah puasa ramadhan, solat taraweh dan merayakan hari raya idul Fitri dengan khusuk.
Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah yang maha kuasa ,dan Kabupaten Tanggamus selalu Aman dan damai serta selalu dijauhkan dari marabahaya, dan semoga Pandemi Virus Corona cepat berlalu dan indoseia kembali sehat ,serta ekonomi masyarakat kembali membaik. (Humas/Kominfo)