Bupati dan Kajari Tanggamus Tanda Tangani MoU Penanganan Masalah Hukum
Bandar Lampung – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David Palapa Duarsa, melakukan Penandatanganan MoU atau Nota Kesepakatan, antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Wilayah Hukum Kabupaten Tanggamus.
Hal itu dilakukan dalam Agenda Penandatanganan MoU antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah di Balai Keratun Bandar Lampung, Rabu (05/02/20). Sebelumnya dilakukan juga Penandatangan MoU antara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
dengan Kajati Lampung Diah Srikanti, yang diikuti para Bupati dan Walikota dengan Kajari Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, melalui penandatanganan MoU, ia berharap dunia usaha dan masyarakat serta Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung bisa mendapatkan kepastian hukum, sehingga apa yang menjadi target pembangunan kedepan dapat berjalan dengan baik.
“Kita semua menyadari, banyak persoalan hukum yang ada terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Lampung. Itu sebabnya, diperlukan lembaga Kejaksaan selaku Pengacara Negara untuk dapat membantu dan bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bersinggungan dengan masyarakat sebagai mediator dan atau fasilitator,” kata Arinal.
Terpisah Kabag Hukum Pemkab Tanggamus Arief Rakhmat, menerangkan bahwa salah satu dasar dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER.025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam bidang Perdata dan Tata Usaha.
"Kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan, yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Tanggamus," terangnya.
Masih kata Arief, adapun ruang lingkup MoU meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Termasuk dalam hal Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia baik Pemda Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus, agar dapat melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar penyuluhan atau kegiatan lain yang disepakati, dan juga dapat menyiapkan Narasumber atau Tenaga Ahli.
“Harapan kami agar koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus dapat terus berjalan dan bersinergi dalam rangka penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi dan non litigasi,” ujar Arief.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus saat dimintai keterangannya mengatakan, dengan semangat MoU, kedua pihak akan bekerja sama, khususnya dalam penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus. "Salah satunya membantu dari sisi pemulihan aset Pemkab Tanggamus."Jadi aset-aset yang ada di Tanggamus, kita akan bekerja sama untuk kemudian untuk kita kumpulkan kembali, kita bantu dalam hal sertifikasinya,” ujar David. (Kominfo/Firman)