Bupati Tanggamus Sambut Kunjungan Tim Kemenkes RI
Tanggamus – Bupati Dewi Handajani, Asisten Il Karjiono, Kepala Dinas Kesehatan Sukisno dan jajaran Dinas Kesehatan, Serta Sejumlah Kepala OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus di Aula Ratu Kuring menyambut kenjungan Tim Survei Puskesmas Re-Akreditasi Kemenkes RI Kunjungi Tanggamus, Rabu (11/09/2019).
Kepala Dinas Kesehatan Sukisno dalam sabutan menyampaikam, Puskesmas merupakan ujung tombak penyelenggaraan UKM maupun UKP di strata pertama pelayanan kesehatan, bertanggung jawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan di Kabupaten yang berprinsip kepada penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh, terpadu, terjangkau dan bermutu yang seharusnya diterapkan di Puskesmas, sehingga kinerja puskesmas lebih optimal.Sukisno menambahkan variasi kualitas penyelenggaraan di Puskesmas dilaksanakan berbeda-beda, karena itu perlu Kebijakan dalam perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan. Di mana salah satu langkah adalah dengan Penetapan Akreditasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) oleh pemerintah, “terangnya” dan berkaitan dengan Re-Akreditasi
Tim Pendamping Kabupaten juga telah melakukan pendampingan Pasca Akreditasi ke Puskesmas dan membuat Pengajuan Permohonan Penilaian oleh Dinas Kesehatan Kabupaten kepada Komisi Akreditasi Puskesmas Kementerian Kesehatan RI melalui Dinas Kesehatan Propinsi Lampung.
Dr. Fionaliza, MKM, selaku Ketua Tim survei Puskesmas Kota Agung mewakili seluruh Tim mengawali sambutan dengan memperkenalkan diri dan para dokter yang ikut menjadi tim survei Re-Akreditasi Puskesmas yang akan melaksanakan survei di 2 Puskesmas di Kabupaten Tanggamus
Kemudian Dr. Fionaliza menambahkan kegiatan Surveyi Re-Akreditasi Puskesmas dari kementrian kesehatan RI di Kabupaten Tanggamus itu di bagi menjadi 2 Tim yang mana mereka ditugaskan selama 3 Hari untuk melakukan pememotretan di Puskesmas Gisting dan Puskesmas Kota Agung lalu menyerahkan hasil potretannya ke Komisi Akreditasi Kementrian Kesehatan Rl.
Lebih lanjut Dr.Fionaliza menambahkan, Re-akreditasi puskesmas adalah proses penilaian eksternal berulang setiap 3 (tahun) sekali yang dilakuan oleh institusi yang berwenang terhadap puskesmas untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan sistem manajemen mutu, pelayanan, dan program dengan standar yang ditetapkan oleh kementrian kesehatan.
Sementara dalam sambutan Hj.Dewi Handajani menyampaikan, Kabupaten Tanggamus di usia yang ke-22 tahun ini mempunyai 1 unit RSUD, 24 UPT Puskesmas yang terdiri dari 17 unit Puskesmas Rawat Inap dan 7 unit Puskesmas Non Rawat Inap serta 54 Puskesmas Pembantu di 20 kecamatan yang ada.
Pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan Pemerintah. Salah satu Kebijakan Pemerintah tertuang dalam Permenkes RI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Praktik mandiri dokter/dokter gigi.
Pemerintah daerah juga memberikan dukungan berupa anggaran yang bersumber dari APBD yang tertuang dalam RKA Dinas Kesehatan seperti: Pembangunan Fisik Puskesmas pembangunan baru maupun rehab, Pengadaan Alat Kesehatan, obat obatan dan Pemenuhan Tenaga Kesehatan, terang Bupati.