Bupati dan Wakil Hadiri Rapat Paripurna Dengan DPRD Tanggamus

Bupati dan Wakil Hadiri Rapat Paripurna Dengan DPRD Tanggamus

 

 

Kotaagung Timur -- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani bersama Wakil Bupati Hi AM Syafi'i, mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dengan tiga agenda, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Selasa (30/11/2021).

 

 

Ketiga agenda rapat, yakni; Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022; lalu Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Dua Ranperda Kabupaten Tanggamus; serta dan Penyampaian Jawaban Bupati Tanggamus Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tanggamus.

 

 

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Forkopimda Tanggamus, para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat se Kabupaten Tanggamus, serta unsur ormas dan insan pers di Kabupaten Tanggamus.

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I, II dan III DPRD Tanggamus,  serta dihadiri Anggota DPRD Tanggamus.

 

 

Bupati Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan, secara umum APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan 

keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun, yang juga disesuaikan juga dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanggamus yang tertuang 

dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023, serta

menyesuaikan dengan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung. 

 

 

Lebih lanjut Bupati menerangkan struktur APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, dengan komposisi sebagai berikut;

1) Pendapatan Daerah, sebesar Rp1.864.461.001.013,-

2) Belanja Daerah, sebesar Rp1.934.461.001.013,-

3) Pembiayaan Daerah, sebesar Rp70.000.000.000,- 

 

"Dengan kondisi tersebut maka APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah," jelas Bupati. 

 

Kemudian dalam agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Dua Ranperda Kabupaten Tanggamus. Diketahui terdapat dua Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan DPRD Tanggamus, yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, dan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon. Yang diharapkan dengan peraturan daerah ini, akan memperjelas norma terkait kepanitiaan, surat suara sah dan surat suara tidak sah, untuk menghindari permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala pekon. (Kominfo/mar)

Kabupaten Tanggamus

Kabupaten Tanggamus diresmikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997, tanggal 21 Maret 1997. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 4.654,98 Km² dan berpenduduk sebanyak 580.383 jiwa (tahun 2017) dengan kepadatan penduduk 124 jiwa/km².  

Hj. Dewi Handajani, SE,. MM

counter

Articles View Hits
3926024

Kontak Kami

  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  (0722) 7220012
  Jl. Jendral Suprapto No.05, Kota Agung Timur 

Begawi Jejama