Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah
KOTAAGUNG--DPRD Tanggamus menyetujui rancangan APBD Perubahan tahun Anggaran 2020 yang diputuskan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat akhir Kepala Daerah terhadap rancangan perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 yang digelar Kamis (17/9).
Rapat Paripurna yang dihadiri 40 Anggota DPRD Tanggamus tersebut digelar secara virtual dan dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III. Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wabup Hi.A.M Syafi'i dan jajaran Forkopimda mengikuti rapat paripurna dari ruang rapat bupati.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Mujibul Umam dalam laporannya mengatakan berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah tahun 2020 mengalami perubahan dari semula Rp.1.922.930.586.492 menjadi Rp1.752.907.537.912, lalu belanja daerah dari semula Rp1.921.130.586.492 setelah perubahan Rp1.803.475.078.909. Dari komposisi tersebut terdapat defisit Rp50.567.540.997, kemudian defisit ditutupi dari pembiayaan neto Rp50.567.540.997 sehingga SILPA 0.
"Rancangan APBD Perubahan tahun 2020 merupakan kelanjutan perencanaan pembangunan sebelumnya dan juga merupakan upaya penajaman, perluasan dan penyempurnaan strategi pembangunan untuk dijadikan landasan bagi perencanaan dan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tanggamus dengan memperhatikan azas efesiensi sehingga APBD perubahan Kabupaten Tanggamus tahun 2020 ini akan lebih mengedepankan azas manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Tanggamus," ujar Mujibul.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan sejumlah saran kepada Pemkab Tanggamus yakni setelah rancangan peraturan daerah APBD Perubahan tahun 2020 disahkan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera memprosesnya dalam jangka waktu yang tidak lama sehingga APBD Perubahan tahun 2020 dapat segera digunakan sesuai perencanaan, lalu Pemda diminta untuk meningkatkan pendapatan daerah secara proposional dan seimbang dengan kebutuhan aktifitas.
"Lalu agar terus dapat diupayakan efektifitas dan efesiensi, serta meningkatkan pengawasan baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan harapan dan fungsi masing-masing lembaga baik legislatif maupun eksekutif,"kata Mujibul.
Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.
"Dalam kegiatan evaluasi oleh gubernur ini disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Tanggamus untuk ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,''ujar bupati.(ral)