Sosialisasi Peningkatan Peran Tokoh Lintas Agama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
Sosialisasi Peningkatan Peran Tokoh Lintas Agama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Kabupaten Tanggamus .Gisting--Plh Bupati Tanggamus Drs. Hamid heriyansyah lubis. M. Si Menghadiri Sekaligus Membuka Sosialisasi Peningkatan Peran Tokoh Lintas Agama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) Yang di Pusatkan di Aula serumpun padi Gisting (26/09/2023). Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BNN Kabupaten Tanggamus, Kepala Kantor Kementerian Agama Tanggamus, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tanggamus, Kasat Narkoba Polres Tanggamus, Kepala Lapas dan Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung, Ketua FKUB Kabupaten Tanggamus dan Para Narasumber.
Dalam sambutannya Plh Bupati menyampaikan "Sebagaimana kita pahami, bahwa saat ini Negara kita tengah menghadapi situasi darurat narkoba yang mengancam kelangsungan hidup generasi penerus bangsa, karena telah nyata menimbulkan kerusakan bagi para pemakainya. Ini adalah lampu kuning atau alarm bagi Daerah kita dan seluruh wilayah Indonesia. Narkoba telah menjadi musuh bersama yang wajib kita berantas karena alasan sebagai berikut:
1. Indonesia saat ini menjadi pasar terbesar tingkat kawasan ASEAN untuk kebutuhan bahan dasar narkoba (ATS = amphetamin, ekstasi, katinon dan shabu/methamphetamin)
2. Tidak ada wilayah di Indonesia yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika
3. Jumlah kerugian baik ekonomi maupun sosial yang begitu besar akibat permasalahan narkoba, yaitu mencapai 84 Triliun Rupiah pertahun (data BNN 2021)
4. Total dari rentang usia 15-64 tahun, ada sekitar 4,8 juta penduduk desa dan kota pernah memakai narkoba sepanjang 2022-2023.
5. Narkotika sudah merasuki seluruh sendi kehidupan.
Para bandar atau pengedar tidak hanya mengedarkan barang haram ke tempat hiburan, tetapi sudah masuk ke dalam tempat-tempat privasi, seperti indekos dan rumah, serta ruang publik. Begitu pula dengan status yang terpapar sudah masuk dari para pekerja, pelajar/mahasiswa, pekerja rumah tangga, hingga yang tidak bekerja. Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yaitu melalui pembentukan TIM Terpadu P4GN Tingkat Kabupaten yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Tanggamus Nomor B.27/45/08/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kabupaten Tanggamus Tahun 2021-2024.
Dalam memerangi narkoba, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga telah melaksanakan program kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika, salah satunya yaitu dengan beberapa kali kami melaksanakan test urin kepada aparatur Pemkab Tanggamus. (secara total telah melakukan test urin kepada ± 1.068 ASN). Pemda Tanggamus dan BNN juga telah melakukan upaya Pembentukan dan Pembinaan Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) diwilayah Pekon dan Kelurahan yang dilakukan sejak Tahun 2020. Saya merasa bangga BNN Tanggamus pada tahun 2023 ini memberikan SK Desa Bersinar (Bebas Bersih Narkoba) kepada 2 Pekon dan 1 Kelurahan di Kabupaten Tanggamus. Saya berharap 3 Pekon/ kelurahan yaitu Pekon Banding Agung Kec. Talang Padang, Pekon Gisting Bawah Kec. Gisting dan Kelurahan Pasar Madang Kec. Kota Agung, menjadi percontohan bagi Pekon dan Kelurahan lain di dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Saya juga berharap hal ini menjadi bagian dari melawan peredaran narkoba dan berbagai tindakan yang dapat mengganggu kondusifitas dan keamanan daerah.
Upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba tentu saja akan sulit berjalan secara maksimal apabila tidak ada dukungan dan keterlibatan dari elemen masyarakat. Untuk itu Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya Lembaga Keagamaan untuk dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tanggamus.