Bupati Tanggamus Hadiri Rakor Satgas Covid 19 Provinsi Lampung
.
.
Bandarlampung -- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Covid-19 se Provinsi Lampung, di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Senin (23/11/2020).
Rakor dipimpin langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dengan topik bahasan Penerapan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 dalam Menegakkan Protokol Kesehatan Pada Adaptasi Kebiasaan Baru.
Turut hadir Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, para Bupati/Walikota se Provinsi Lampung, Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung, sejumlah Kepala OPD Pemprov Lampung, serta Instansi terkait lainnya.
Dalam arahannya Gubernur berharap agar semua jajaran tetap bersiaga penuh dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam masa persiapan penerapan adaptasi kebiasaan baru di Provinsi Lampung.
"Seluruh jajaran harus tetap waspada dan tidak boleh lengah. Penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan di Provinsi Lampung berupa sanksi sosial dan sanksi tegas agar dapat diterapkan sampai ke tingkat Kabupaten dan Kota," kata Gubernur.
Lebih lanjut Gubernur berharap agar Protokol kesehatan wajib tetap dijalankan di setiap tempat-tempat keramaian, tempat ibadah, dan terus gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan di setiap kesempatan.
Terpisah Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menyatakan bahwa Pemkab Tanggamus akan sejalan dengan Pemprov Lampung dalam melaksanakan kebijakan terkait pandemi Covid 19.
"Tentunya Pemkab Tanggamus akan sejalan dengan Pemrov Lampung dalam melaksanakan kebijakan terkait pandemi Covid 19," ujar Bupati.
Bupati juga menerangkan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Tanggamus, sebagai tindak lanjut dari Perbup No.55 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru ditengah Pandemi Covid 19.
"Kami juga telah mengajukan Ranperda kepada DPRD, sebagai tindak lanjut dari Perbup 55, yang mengatur pedoman adaptasi kebiasaan baru ditengah pandemi Covid 19. Yang nantinya akan mengatur pemberian sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam rangka mencegah penularan Covid 19," pungkas Bupati. (*)