Bupati Hadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tanggamus
.
.
Kotaagung -- Bupati Tanggamus menghadiri serta membuka Rapat Kordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tanggamus, Selasa, (15/12/2020). Turut hadir Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi'i, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Ekbang Sukisno, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Lampung Maria Irmina Dwi Sara Nominika, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus Rudi Prihantoro, Kepala Seksi Penataan BPN Tanggamus Eny Iswandari, serta para Kepala OPD Pemkab Tanggamus.
Bupati dalam sambutannya mengapresiasi adanya Gugus Tugas Reporma Agraria, yang merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.
Lanjut Bupati, bahwa fokus dari kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten tanggamus adalah untuk melaksakan penataan aset dan akses reform untuk masyarakat Kabupaten Tanggamus, yang dalam hal ini yang menjadi pilot project Kampung Reforma Agraria yaitu Pekon Karanganyar, Kecamatan Wonosobo.
"Kedepannya setelah dilaksanakan penataan Aset Reform dan penataan Akses Reform di Kabupaten Tanggamus, saya berharap bahwa perekonomian masyarakat Kabupaten Tanggamus akan tertata dan menjadi lebih baik," harap Bupati.
Bupati mengungkapkan, bahwa pada Tahun 2021 telah menganggarkan 1 unit mobil, untuk mendukung kegiatan tersebut. Mengakhiri sambutannya, Bupati mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor dan jajaran Kantor Pertanahan atas terlaksananya Program PTSL di Kabupaten Tanggamus.
"Terima kasih. Sertifikat tersebut pastinya sangat sangat bermamfaat bagi warga masyarakat Tanggamus," pungkas Bupati.
Sebelumnya Kepala Seksi BPN Tanggamus Eny Iswandari, dalam laporannya menyampaikan bahwa Reforma Agraria dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reporma Agraria, serta aturan lainnya.
Adapun tujuan dari pelaksanaan Rapat Koordinasi adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengamanan persepsi terhadap pelaksanaan penataan aset dan penataan akses kegiatan reforma agraria di KabupatenTanggamus, serta meningkatkan motivasi dalam melaksanakan kegiatan Reforma Agraria, meningkatkan koordinasi kerjasama dan sinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus. (*)