Bupati Ikuti Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Persetujuan Perda Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Tanggamus
.
.
KOTAAGUNG -- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Tanggamus, secara virtual meeting, di Rumah Dinas Bupati Kotaagung, Kamis (01/07/2021).
Turut mendampingi Bupati, Wakil Bupati AM. Syafi'i, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Dandim 0424 yang diwakiki Plh. Pasi Intel Kapten Inf. Julian Abri, Kapolres Tanggamus yang diwakili Kabag Sumda Kompol I Gusti Wibawa, Kajari yang diwakili Kasi Intel Yogie dan Perwakilan PN Kota Agung.
Pelaksanaan Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I, II dan III., dan dihadiri oleh Anggota DPRD, serta diikuti juga oleh Kepala OPD serta Camat se Kabupaten Tanggamus melalui virtual meeting.
Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Bupati, Peraturan Daerah tersebut dibuat untuk memberikan kerangka dan landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan, serta memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
"Harapannya, Perda ini menjadi langkah awal dari upaya kita mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional," tutup Bupati. (Kominfo/mar)