Bupati Lakukan Penandatanganan MOU Antara Pemkab Tanggamus Dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus

Bupati Lakukan Penandatanganan MOU Antara Pemkab Tanggamus Dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus 

 

Kotaagung Timur -- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Momerandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Wilayah Hukum Kabupaten Tanggamus. Di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah. Kamis (10/2/2022)



Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyambut baik atas MoU kesepakatan bersama antara Kejari dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait Penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada wilayah hukum Kabupaten Tanggamus.

Semoga dengan kerjasama ini dapat mendorong percepatan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Tata kelola Pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparan demi mewujudkan Visi Kabupaten Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera.

Dengan kerja sama ini, Pemda Tanggamus melalui bagian Hukum Sekretariat Daerah akan dapat melakukan konsultasi sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan Kerjasama ini ke depan tidak ada lagi keragu-raguan dari perangkat daerah dalam merencanakan dan melaksanakan setiap program dan kegiatan, Harapnya.

Lanjut Bupati, Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kedepan diharapkan ada komunikasi terus menerus dan langkah riil sehingga terwujud tata kelola pemerintahah yang bersih, taat hukum dan berwibawa yang muaranya dapat mewujudkan OPD yang menjadi kebanggaan kita semua, kebanggaan masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Lakukan pendampingan sehingga anggaran dapat betul dimanfaatkan dalam pemulihan ekonomi nasional di tengah Pandemi Covid 19. Dengan mitra strategis dari kejaksaan kita saling melengkapi sehingga visi misi tekad kita semua Kabupaten Tanggamus tetap aman.

" Dari kerjasama ini juga sudah banyak yang kami rasakan termasuk dengan aset aset di Tanggamus dan dapat terus didampingi, bagaimana tindak lanjut upaya kita bersama kedepan untuk menjaga agar tidak ada kerugian negara, bagaimana masyarakat kita maju dengan segala kondisi keterbatasan, Ujar Bupati"

Kepala Kejari Yunardi, mengatakan bahwa kesepakatan bersama Ini merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya yang memang habis di Februari 2022, kita harapkan dengan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini bisa bermanfaat khususnya bagi Pemerintahan Daerah terutama menyikapi tentang masalah masalah hukum.

Tujuan utamanya adalah untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dan pemulihan ekonomi nasional serta menegakkan kemajuan pemerintah daerah dan melaksanakan pelayanan.

 

MoU ini sendiri berlaku selama dua tahun yakni Februari 2022 sampai dengan Februari 2024, jadi setiap dua tahun sekali kita lakukan evaluasi dan perpanjangan. Hadir juga dalam kesempatan itu Wakil Bupati AM. Syafi'i, Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis, Inspektur Ernalia, Kepala Kejari Yunardi SH.MH., beserta Jajaran, Para Asisten, Para OPD, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama. (Humas)

Kabupaten Tanggamus

Kabupaten Tanggamus diresmikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997, tanggal 21 Maret 1997. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 4.654,98 Km² dan berpenduduk sebanyak 580.383 jiwa (tahun 2017) dengan kepadatan penduduk 124 jiwa/km².  

Hj. Dewi Handajani, SE,. MM

counter

Articles View Hits
3761873

Kontak Kami

  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  (0722) 7220012
  Jl. Jendral Suprapto No.05, Kota Agung Timur 

Begawi Jejama