Bupati Lakukan Penandatanganan MOU Dengan Kemenag Tanggamus
Kotaagung Timur -- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Momerandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Kementerian Agama (Kemenag) Tanggamus Tentang Pelaksanaan Keagamaan, Pendidikan & Kepesertaan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tanggamus. Di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah. Senin (28/3/2022). Hadir dalam kegiatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus Dr. Aris Rayusman M, Pdi, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanesa, Staf Ahli Bupati, Beberapa OPD dan Kepala Bagian Kerja Sama, Kepala Bagian , Kepala Bagian Kesra Kabupaten Tanggamus.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus Dr. Aris Rayusman dalam Laporan nya, Bahwa kementerian agama sesuwai dengan Perpes 83 tahun 2015, yaitu kementerian agama adalah sebagai penyelenggara negara dalam bidang keagamaan, jadi arti nya kami sebagai mitra pemerintahan kabupaten dalam bidang keagaman. Kami dari Kemenag kabupaten tanggamus menyambut baik MuO hari ini untuk di tindak lanjuti dalam bidang keagamaan.
Maksud dalam tujuan MoU ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan pungsi melalui pelaksaan kegiatan keagamaan, pendidikan dan Kepesertaan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tanggamus dan menyelaraskan serta mensinergikan tugas di bidang masing masing.
Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyambut baik, mengapresiasi dan ucapan terimakasih atas MoU kesepakatan bersama antara Kemenag dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait Kegiatan Keagamaan, Pendidikan, Kesehatan dan Kependudukan dan Catatan Sipil berupa Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan (KK/KTP) bagi masyarakat Pasca Menikah melalui Kantor Kementerian Agama atau KUA se-Kabupaten Tanggamus.
Syukur alhamdulillah, pada hari ini juga MoU langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil Kabupaten Tanggamus dan Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus. Sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminintrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat Pro-rakyat, antara lain Pelayanan Gratis dan KTP-el berlaku seumur hidup. Namun, sejak semua adanya Pandemi Covid-19, sektor pelayanan publik mulai melakukan penyesuaian sebagai bentuk upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan meniadakan pelayanan langsung. Diera Pandemi ini telah banyak Inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui pembangunan daerah dan pelayanan publik, Namun Inovasi tidak akan berguna tanpa adanya implementasi dan kolaborasi.
Untuk itu Saya berharap semua Perangkat Daerah terus berinovasi untuk memberikan kemudahankemudahan pelayanan bagi masyarakat. Sebagai contoh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkalaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus dengan Inovasi Pelayanan "ADEK CAKEP” (Administrasi Kependudukan Kelar Pasca ke penghulu) untuk Produk Administrasi Kependudukan (KK/KTP). Dengan adanya Kalaborasi ini masyarakat yang menikah melalui Kantor Urusan Agama akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan dengan status yang baru.
Untuk peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan saya berharap penyedia layanan yaitu Disdukcapil harus bisa memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat, untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah yang strategis, Penghapusan Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan, Peningkatan kualitas pelayanan melalui pelayanan online, integrasi pelayanan dan percepatan waktu penerbitan dokumen kependudukan, melalui terobosan dengan inovasi pelayanan.
Pada kesempatan ini saya juga ucapkan terimakasih kepada Disdukcapil yang telah mendukung Program 55 Aksi Bupati melalui berbagai Inovasi yakni melalui “BERITA ASIK" yaitu, Pemberian Akta Kelahiran Secara Gratis Melalui Fasilitas Kesehatan, yang diberikan kepada Ibu-Ibu yang melahirkan baik di Rumah Sakit Pemerintah, Swasta maupun di Klinik Mandiri Praktek. Adminduk yang diberikan berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KIA yang sudah berjalan sejak tahun 2019. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan di tahun 2021, Inovasi BERITA ASIK bekerja sama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Tanggamus, meliputi semua Bidan Mandiri Praktek yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Hal ini merupakan upaya agar semua bayi yang dilahirkan dapat tercatat di dalam Data Base Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sebagai Pemenuhan terhadap hak anak, Pada kesempatan ini, kami berikan Penghargaan kepada Bidan Mandiri Praktek yang aktif dan terbanyak di dalam Pengajuan Akta Kelahiran melalui layanan BERITA ASIK ditahun 2021.
Hal ini merupakan penghargaan pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memotivasi agar Bidan Mandiri Praktek lebih aktif lagi di dalam pengajuan melalui layanan BERITA ASIK. Sehingga ditahun 2022 semua ibu-ibu yang melahirkan dapat tercatatkan adminduknya. Atas nama Pemerintah Daerah kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kepala dan Jajaran Kemenag yang telah berkenan menjalin Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Disdukcapil.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberiaan piagam penghargaan kepada bidan berperestasi di kabupatan tanggamus yaitu Bidan Tri Mainingsih A.Md.kep dari kecamatan pugung dan bidan Varia Mega Sari S.ST.M.kes kecamatan kelumbayan barat