Bupati Tanggamus Sampaikan RPJMD 2025–2029 dan Rancangan KUPA–PPAS Perubahan 2025
Dalam pidatonya, Bupati Tanggamus menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan. RPJMD ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, hingga program prioritas yang akan dilaksanakan selama masa jabatan kepala daerah terpilih.
bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil, agar pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Tanggamus.
"RPJMD 2025–2029 ini kami susun sebagai dokumen strategis yang memuat arah pembangunan Kabupaten Tanggamus ke depan. Kami berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal yang dimiliki oleh daerah," ujar Bupati dalam sambutannya.
Selain menyampaikan RPJMD, Bupati juga menyampaikan Rancangan KUPA–PPAS Perubahan Tahun 2025, yang merupakan dasar dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rancangan ini mencerminkan dinamika perubahan yang terjadi sepanjang tahun berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
Perubahan tersebut, menurut Bupati, perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi riil pelaksanaan APBD, penyesuaian terhadap kebijakan nasional, serta penanganan terhadap isu-isu strategis daerah yang membutuhkan respon cepat dan terukur. “KUPA–PPAS Perubahan ini kami susun dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas anggaran. Kami berharap DPRD dapat memberikan masukan dan dukungan agar proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas,” lanjut Bupati.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Penyampaian kedua dokumen ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang tepat sasaran dan berkesinambungan di Kabupaten Tanggamus.
Penyampaian RPJMD dan KUPA–PPAS Perubahan 2025 ini menandai dimulainya proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menyelaraskan visi pembangunan dan kebijakan fiskal daerah, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanggamus secara menyeluruh.