Pemkab Tanggamus Kembali Raih WTP dari BPK RI untuk Yang Ke enam Kali
.
.
Bandarlampung -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Opini WTP ini, merupakan kali ke enam yang diraih oleh Pemkab Tanggamus. Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Andri Yogama dari Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, yang diterima oleh Bupati Hj. Dewi Handajani dan Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, secara langsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (3/05/2021). Turut mendampingi Bupati, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Inspektur, serta sejumlah Kepala OPD.
Usai penyerahan LHP, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Andri Yogama dalam sambutannya mengatakan bahwa LHP diserahkan setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan dari kabupaten/kota, yang kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, termasuk implementasi atas rencana aksi masing masing kabupaten/kota, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Andri melanjutkan, BPK mengapresiasi segala upaya yang telah dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel, yang tidak terlepas dari peran dan kerjasama antara jajaran Pemerintah Daerah dengan DPRD.
"Kepada DPRD kami berharap, agar Pimpinan dan Anggota DPRD dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, untuk mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota agar lebih meningkatkan pengelolaan dan pertanggung jawaban APBD secara transparan dan akuntabel demi mewujudkan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat secara adil dan makmur," ujar Andri.
Kemudian terkait rekomendasi yang disampaikan atas temuan sejumlah permasalahan, meskipun tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan tersebut, Andri meminta pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak diterimanya LHP. Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani usai penyerahan LHP, mengucapkan syukur atas kembali diraihnya opini WTP dari BPK RI. Bupati juga mengapresiasi kinerja jajaran OPD Pemkab Tanggamus.
"Ini merupakan kerja keras semua pihak, utamanya jajaran organisasi perangkat daerah. Terima kasih atas pencapaian ini. Semoga apa yang diraih ini dapat dipertahankan," ujar Bupati.
Kemudian menyikapi sejumlah catatan dari BPK, Bupati meminta kepada jajaran OPD terkait untuk menyelesaikannya. "Kita diberi waktu 60 hari, apa yang menjadi catatan agar kiranya segera ditindaklanjuti," kata Bupati.
Senada, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, mengapresiasi kinerja Pemkab Tanggamus atas diraihnya Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Lampung. "Kami jajaran legislatif berharap diwaktu mendatang Pemkab Tanggamus dapat mempertahankan pencapaian WTP dari LHP BPK Provinsi Lampung. Lalu pengelolaan anggaran di Pemkab Tanggamus semakin akuntabel dan transparan," pungkasnya.
(Kominfo)