KOTAAGUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menyetujui Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus tahun Anggaran 2020 melalui rapat paripurna yang digelar, Jumat sore (29/11). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan bersama tiga pimpinan lain yakni Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain.
" Paripurna tersebut membahas tentang Persetujuan DPRD dan pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap RAPBD Tanggamus tahun 2020, dan Pembahasan tentang RANPERDA Tanggamus tahun 2019".
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani, Wabup Hi.AM. Syafi'i, Sekdakab Tanggamus Hamid H.Lubis, Forkopimda, Staf Ahli Bupati,Para Asisten, Para OPD,para Kabag dan Camat.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus, Didik Setiawan mengatakan berdasarkan hasil pembahasan badan anggaran, pendapatan diproyeksikan Rp1. 902.064.097.492, dan belanja Rp1. 902.064.097.492 dan pembiayaan netto Rp1, 8 miliar. Dari komposisi tersebut sisa lebih pembiayaan anggaran Rp0.
"Kepada bupati melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan rancangan APBD kedepan agar dokumen KUPA-PPAS dijadikan pedoman rancangan APBD. Dan kedepan agar diupayakan efektivitas, efisiensi dan penjaga kinerja OPD sehingga target pemda untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tercapai, "kata Didik.
Sementara Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengatakan mengatakan bahwa belanja daerah Kabupaten Tanggamus di APBD 2020 digunakan untuk pembiayaan program prioritas dalam melaksanakan 55 rencana Aksi De-Sa Asik.
"Disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui perundang-undangan seperti pengalokasian dana desa, peningkatan anggaran fungsi pendidikan, peningkatan anggaran kesehatan untuk pemenuhan kesehatan dasar kesehatan dengan anggaran jaminan kesehatan nasional BPJS sebesar Rp24 miliar, infrastruktur dan peningkatan kapasitas SDM dan penguatan APIP, "ujar Bupati.
Dijelaskan bupati, bahwa pembiayaan daerah Kabupaten Tanggamus sebesar Rp1, 8 miliar dipergunakan untuk penyertaan modal pemerintah kepada badan usaha milik daerah (BUMD) yaitu BPR Syariah Tanggamus sebesar Rp800 juta dan Bank Lampung sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan kondisi tersebut maka rancangan APBD Kabupaten Tanggamus tahun Anggaran 2020 dalam kondisi berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, "terang Bunda sapaan akrab bupati.
Selanjutnya, terhadap Ranperda Kabupaten Tanggamus tahun 2019 Saya (Bupati) atas nama pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat yang telah membahas dan menyetujui tiga ranperda ini ini menjadi peraturan daerah.Adapun 3 ranperda tersebut yaitu , Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan Kabupaten Tanggamus, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Tanggamus nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala Pekon, Rancangan aturan daerah tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Kabupaten Tanggamus.
Dengan telah disetujui nya tiga ranperda ini menunjukkan bahwa Pimpinan dan anggota DPRD telah menampung aspirasi masyarakat sehingga terbitnya Perda ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang semakin tangguh agamis maju unggul dan sejahtera,Ujarnya". (Kominfo)