Bupati Tanggamus Sampaikan RAPBD-P 2025, Tegaskan Efisiensi dan Prioritas Rakyat serta Jalan Lurus Perubahan
TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD, Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus Kamis (28/8/2025).
hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tanggamus (Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A.,M.H.), Wakil Bupati Tanggamus (Agus Suranto), Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus (Agung Setyo Utomo, S.T., M.M.), Kapolres Tanggamus (AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K.,M.H.), Dandim 0424/Tanggamus, Kajari Tanggamus diwakili Kasubsi Intel (Merdi Aditya, S.H.), Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Para Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus (Ir. Suaidi, M.M.), Para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD, Kepada Instansi Vertikal, para Camat se-kabupaten tanggamus, Para Ketua Organisasi Kemasyarakatan, LSM, Insan Pers dan Undangan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo, S.T,.M.M , dan di dampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, wakil ketua II dan wakil ketua III serta diikuti 24 Anggota DPRD Tanggamus.
Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo, S.T,.M.M menyampaikan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus , Tahun Sidang 2025 dalam Agenda Persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 di nyatakan di buka dan terbuka untuk umum.
Sementara Penyampaian ini menjadi langkah awal penting bagi Bupati Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH sejak dirinya dilantik oleh Presiden RI pada 20 Februari 2025 lalu.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Moh Saleh Asnawi menegaskan bahwa RAPBD-P 2025 disusun sebagai instrumen nyata untuk mewujudkan cita-cita Jalan Lurus Perubahan Majukan Tanggamus dan mendukung visi besar “Bersama Tanggamus Maju Menuju Indonesia Emas.”
Bupati menekankan, penyusunan RAPBD-P dilakukan dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Selain itu, perubahan APBD juga menjadi tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
“Pendapatan daerah kita rasionalisasi, belanja dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan skala prioritas, serta aset daerah ditertibkan dengan bersinergi bersama instansi terkait,” tegas Saleh. Secara garis besar, RAPBD-P 2025 Kabupaten Tanggamus mencatat:
1. Pendapatan Daerah turun dari Rp1,81 triliun menjadi Rp1,71 triliun.
2. Belanja Daerah turun dari Rp1,78 triliun menjadi Rp1,70 triliun. Dalam belanja ini terdapat tambahan Rp20 miliar untuk program BPJS Kesehatan Universal Health Coverage (UHC).
3. Pembiayaan Daerah tetap Rp28,89 miliar, terdiri dari cicilan pokok hutang PEN Rp27,64 miliar dan penyertaan modal ke Bank Lampung Rp1,25 miliar.
Dengan demikian, RAPBD-P 2025 tetap berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Bupati mengatakan, proses pembahasan bersama DPRD diharapkan selesai sesuai jadwal agar program dan kegiatan pembangunan bisa segera dijalankan.
“Warga kita semakin kritis dalam menyikapi langkah pemerintah. Karena itu, mari kita bekerjasama, bekerja lebih keras, namun tetap dalam kerangka kerja Budaya Jalan Lurus,” katanya. Bupati juga menutup pidatonya dengan doa agar ikhtiar pembangunan di Tanggamus mendapat kemudahan dan ridho Allah SWT.
RAPBD-P 2025 bukan hanya soal angka, tetapi arah kebijakan untuk memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Tanggamus berorientasi pada efisiensi, prioritas rakyat, dan tata kelola yang bersih.