Pemkab dan Kejari Tanggamus Resmi Tanda Tangani Pelaksanaan Pidana
Kerja Sosial dan Keadilan Restoratif
Tanggamus_ Kamis (11/12/2025). Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama Kejaksaan Negeri Tanggamus secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana serta Optimalisasi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Berbasis Keadilan Restoratif. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Subari Kurniawan, dan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Wakil Gubernur Lampung,

Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Melalui pelaksanaan pidana kerja sosial ini, pelaku tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara yang lebih mendidik dan bermanfaat, sekaligus menghindari dampak negatif dari pemidanaan penjara,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Subari Kurniawan menjelaskan bahwa PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara pidana tertentu dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pidana kerja sosial serta penyelesaian perkara secara restoratif di wilayah Kabupaten Tanggamus. Dengan dukungan pemerintah daerah dan instansi terkait, implementasinya diharapkan berjalan efektif dan tepat sasaran,” jelasnya.
PKS tersebut juga melibatkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tanggamus serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus. Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat pembinaan terhadap pelaku tindak pidana, khususnya dalam aspek sosial, moral, dan spiritual.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam kesempatan tersebut mengapresiasi langkah Pemkab Tanggamus dan Kejari Tanggamus yang dinilai progresif dalam mendukung kebijakan nasional terkait keadilan restoratif. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan sistem penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, humanis, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

