Pj. BUPATI TANGGAMUS MENERIMA KUNJUNGAN KERJA (KUNKER) DAN KOORDINASI PIMPINAN OMBUDSMAN RI KE KABUPATEN TANGGAMUS

Pj. BUPATI TANGGAMUS MENERIMA KUNJUNGAN KERJA (KUNKER) DAN KOORDINASI PIMPINAN OMBUDSMAN RI KE KABUPATEN TANGGAMUS.

 

Tanggamus--Pj. Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT. Menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dan Koordinasi oleh Pimpinan Ombudsman RI di Ruang rapat Pj. Bupati Tanggamus Kamis (10/10/2023).

 

Turut hadir dalam acara tersebut Pimpinan Ombudsman RI dari Jakarta, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan, Direktorat PEPPD, Kementerian PPN/Bappenas RI), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Prov. Lampung, Pj. Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Para Kepala Bagian dilingkungan Setdakab Tanggamus, Camat Air Naningan, Camat Talang Padang, Camat Gisting, Camat Kota Agung, Kepala UPTD Puskesmas Gisting dan Kepala UPTD Puskesmas Talang Padang.

 

Dalam Sambutannya Pj. Bupati Tanggamus menyampaikan SELAMAT DATANG kepada Bapak/ibu Anggota Ombudsman Pusat dan Perwakilan Provinsi Lampung di daerah kami, Kabupaten Tanggamus.

 

 

Kabupaten Tanggamus ini sebuah Kabupaten disebelah barat daya Provinsi Lampung, selama ini warganya hidup dengan harmonis, aman dan damai. Nama Tanggamus sering diakronimkan sebagai “Tangga Menuju Surga”, atau “Tangga Menuju Sukses”, dan memiliki motto ‘Bumi Begawi Jejama’, artinya “bekerja bersama-sama”. 

Sebagai gambaran kepada Bapak/Ibu, bahwa Kabupaten Tanggamus memiliki luas daratan 2.855,46 Km2 dan luas wilayah laut 1.779,50 Km2. Memiliki 20 Kecamatan dengan jumlah desa/pekon sebanyak 299 pekon, dan 3 kelurahan dengan jumlah penduduk sebanyak 662.542 Jiwa.

 

 

Jumlah perangkat daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2024 adalah 57 Perangkat Daerah terdiri dari:

1 Sekretariat Daerah terdiri dari 10 Bagian,

1 Sekretariat DPRD,1 Inspektorat Kabupaten, 1 Satuan Polisi Pamong Praja, 1 Rumah Sakit Umum Daerah, 1 Sekretariat KPU, 20 Dinas, 5 Badan,20 Kecamatan, 3 Kelurahan, 3 Perusahaan Daerah (PDAM, AUTJ dan BPRS).

 

Diluar perangkat daerah juga terdapat 26 Puskesmas dan 299 pekon, yang kesemuanya adalah pemberi pelayanan publik bagi warga masyarakat di wilayah Kabupaten Tanggamus.

 

Pelayanan publik tidak terlepas dari masalah kepentingan umum. Pelayanan sangat dibutuhkan oleh setiap manusia. Pelayanan merupakan suatu pemecahan permasalahan antara manusia sebagai konsumen dan lembaga/instansi/perangkat daerah sebagai pemberi atau penyelenggara pelayanan yang menerapkan standar pelayanan.

 

Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

 

Dan pada hari ini, kita kedatangan tamu dari Ombudsman RI, bersama dengan Tim Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI/Bappenas untuk melaksanakan Kunjungan Kerja dan Koordinasi pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Berkenaan dengan penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan oleh Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung beberapa waktu yang lalu, Saya minta kepada perangkat daerah Kabupaten Tanggamus agar mencermati variabel standar pelayanan publik yang didasarkan pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 17 Tahun 2015, yaitu:

1. Standar Pelayanan,

2. Maklumat Layanan,

3. Sistem Informasi Pelayanan Publik;

4. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas;

5. Pelayanan Khusus;

6. Pengelolaan Pengaduan;

7. Penilaian Kinerja;

8. Visi, Misi, dan Moto Pelayanan; dan

9. Atribut.

 

Saya berharap agar kiranya penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Kabupaten Tanggamus di tahun 2024, dapat kembali ke ZONA HIJAU seperti pernah kami dapatkan pada tahun 2021 yang lalu.

Untuk tahun 2023, Kabupaten Tanggamus berada pada Zona Kuning (C) nilai Indeks 71,99. Nilai Survey Kepuasan Masyarakat, Kabupaten Tanggamus sejak tahun 2021-2024 tetap berada pada Kategori B dengan Nilai Indeks 87,41 (Triwulan III).

 

 

Telah banyak program, inovasi dan upaya pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam peningkatan pelayanan publik, sejak beberapa tahun lalu dan masih 

 

dilaksanakan sampai saat ini, diantaranya:

-Program 1 Ambulans 1 Pekon.

-Pemberian Kartu Lansia Tanggamus (KLT).

-Adanya Posyandu Remaja dan Posyandu Ternak setelah sebelumnya Posyandu Balita dan Posyandu Lansia.

-Pelayanan Pak Kamling, yaitu: Pelayanan Administrasi Kependudukan Perekaman Keliling.

-Pelayanan Pasben, Yaitu: Pelayanan Pasca Bencana. 

-Pelayanan Pelakol, Yaitu: Pelayanan Kolektif. Antara Disdukcapil dan Pekon/Desa.

-Pelayanan Berita Asik, Yaitu: Pemberian Akta Kelahiran Melalui Fasilitas Kesehatan. 

-Pelayanan home service, yaitu: pelayanan adminduk yang dikhususkan bagi manula dan disabilitas. 

-Inovasi kotag, penerbitan akta perkawinan melalui kolaborasi dengan tokoh agama.

-Penerapan SI-TAPIS RATU (sistem informasi perencanaan terintegrasi, rapi, akuntabel, transparan dan unggul) pada integrasi e-planning dengan e-budgeting oleh Bapperida.

-Optimalisasi pelayanan dan pengarsipan surat menyurat secara cepat, tepat, efektif dan efisien dengan sistem elektronik e-SIMA (Sistem Informasi Manajemen Arsip) di lingkungan BPKD.

-Aplikasi sistem layanan untuk masyarakat bahagia (SILUMBA).

-Inovasi Ratu Bumi Salaras (kendaraan untuk ibu hamil periksa, melahirkan, dan nifas).

-Inovasi Gema Buresti (Gerakan Pemantauan Ibu Hamil Resiko Tinggi).

-Inovasi SI BAPAN (jaminan perlindungan jiwa bagi pelaku usaha perikanan/nelayan dalam bentuk Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).

-Inovasi Minta Mu Wat Pas (Monitoring Indikator Mutu Waktu Tunggu Pasien) di RSUDBM.

-Inovasi Mo Raja Rana (Monitoring Rawat Jalan dan Rawat Inap) di RSUDBM.

-Saber Pekan (Sapu Bersih Pelayanan Mengecewakan).

-Pinter Adarasa (Pusat Informasi dan Data terintegrasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa).

-Dan lain-lain.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., menghadiri sekaligus membuka Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan

 

 

TANGGAMUS -- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., menghadiri sekaligus membuka Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG (Kolaborasi dengan
Tokoh Agama).
Bertempat di ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10/2024)

Turut hadir juga Asisten , Kepala Dinas Dukcapil Tanggamus, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tanggamus, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setdakab
Tanggamus, Ketua FKUB beserta Tokoh Agama se Kabupaten Tanggamus.


PJ Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., dalam sambutanya mengatakan diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminintrasi Kependudukan, bahwa terdapat perubahan kebijakan,
dimana semua pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat PRO RAKYAT, artinya saya berharap seluruh jajaran Disdukcapil, lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab dan berkomitmen atas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah
diamanatkan dalam Undang-Undang.

Di masa kini, Pemerintah Daerah dituntut untuk selalu melakukan Inovasi dalam memberikan pelayanan. Untuk itu, Saya berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar terus berupaya untuk mencetuskan inovasi-inovasi baru, yaitu inovasi yang dapat memberikan kemudahan dan
berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat
Inovasi merupakan salah satu mesin penggerak dalam sistem pemerintahan.

Tanpa adanya inovasi, Pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat, dengan adanya inovasi dapat membuat
citra pemerintah semakin baik, ucapnya.

PJ sekdakab juga, mengapresiasi Inovasi KOTAG ini, semoga banyak warga terbantu dengan layanan ini, karena Inovasi ini merupakan sistem percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar masyarakat mudah memperoleh segala Dokumen Kependudukan tanpa harus jauh-jauh kekantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi cukup berhubungan dengan Tokoh Agama-nya masing masing.

Adanya Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama ini, dilatarbelakangi oleh banyaknya Penduduk Non Muslim yang
belum memiliki Akte Perkawinan akibat permasalahanpermasalahan teknis seperti: jarak tempuh yang jauh, ketidakpahaman prosedur, serta
waktu yang lama.

Beberapa manfaat yang diperoleh bila memiliki Akte Perkawinan diantaranya: kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraan,
dan memudahkan kepengurusan hak asuh anak, Ujarnya".*

Penjabat (PJ) Bupati Ir. Mulyadi Irsan, MT., Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Tanggamus Tahun 2023

 Penjabat (PJ) Bupati Ir. Mulyadi Irsan, MT., Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Tanggamus Tahun 2023

 

 

GISTING -- Penjabat (PJ) Bupati Ir. Mulyadi Irsan, MT., Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Tanggamus Tahun 2023,
Bertempat di Sekretariat IBI Cabang Tanggamus Kecamatan Gisting. Selasa (28/11/2023)

 

 

 

PJ. Bupati Mulyadi Irsan, MT., dalam sambutannya menyampaikan pemerintah pusat memberi arahan kepada pemerintah daerah, yang menekankan agar tahun 2024 angka stunting di targetkan bisa turun di angka 14 persen, persoalan stunting dan kemiskinan yang menjadi target sasaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus saya harap dapat kita selesaikan sesuai target. Oleh karenanya, saya ingin agar seluruh pihak untuk bersinergi dalam mewujudkan percepatan penurunan stunting di wilayah Kabupaten Tanggamus, ucapnya.

 

 

PJ mengatakan, salah satu upaya yang kita lakukan yaitu melaksanakan kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting. Pada kegiatan ini, kiranya kepada Dinas PPPA Dalduk KB beserta Tim Percepatan Penurunan Stunting (PPS) dapat menyampaikan laporan terkait kasus stunting yang
ada, serta intervensi penanganan, perkembangan dan hasil audit kasus yang sudah dilakukan. Audit kasus Stunting bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.

Menurut angka Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK21) bahwa angka Keluarga Beresiko Stunting di Kabupaten Tanggamus masih cenderung tinggi, yaitu sekitar 62.713 keluarga. Berdasarkan data SSGI tahun 2021 secara Nasional, angka prevalensi stunting Provinsi Lampung saat ini menduduki 5 besar terendah yaitu 18,5 % di bawah rata-rata nasional sebesar 24,5 % tetapi masih ada Kabupaten yang di atas rata-rata nasional yaitu Kabupaten Tanggamus sebesar 25 %, ini menjadi perhatian kita, khususnya para stake holder Kabupaten Tanggamus, terangnya.

Selanjutnya, konvergensi spesifik dan sensitif dilakukan oleh semua pihak dengan prioritas pada Pekon lokus stunting yang telah di tetapkan oleh Bupati Tanggamus, pada 7 kecamatan dan 14 Pekon lokus stunting, intervensi spesifik hanya berkontribusi sebesar 30% dan intervensi sensitif berkontribusi sebesar 70% terhadap penurunan penurunan pravelansi stunting. Oleh sebab itu intervensi spesifik yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan tidak akan menyelesaikan masalah jika tidak di dukung dengan intervensi sensitif oleh berbagai pihak.

" Untuk itu saya minta kepada para Camat, agar memfasilitasi dan mengkoordinir Kepala Pekon, pastikan kegiatan percepatan penurunan stunting di posyandu melalui layanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), konseling gizi terpadu, perlindungan sosial, sanitasi dan air bersih serta layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilaksanakan dan dipenuhi., Ujarnya".

Sementara ketua pelaksana dr. Meri yosefa, mewakili kadis PPPA DaldukKB mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang ada di Dinas PPPA DaldukKB, kita sudah melakukan kegiatan Desiminasi Audit stunting yang pertama di kecamatan Kelumbayan dan kedua di kecamatan Gisting. Kegiatan ini sudah kita lakukan dua Kali di bulan Agustus ini pertama kita laksanakan lokus stunting di terbaya kedua di kecamatan cukuh balak.

Kemudian Kami turun melakukan sasaran investigasi di tingkat kecamatan, kemudian Kami paparkan apa hasil yang kita temukan di lapangan. Target kita di tahun 2024 ini penurunan angka stunting harus 15 persen, karena sekarang berada diangka 20, 4 persen mudah mudahan bisa dicapai.
Adapun faktor utama dari stunting ini tidak dilihat dari masalah kesehatan saja, sanitasi dan masalah sosial ekonomi tetapi masih banyak masalah lainnya, tutupnya.

Hadir PJ. Bupati Tanggamus, Asisten satu Bidang Pemerintahan Suaidi, Kadis PPPA Dalduk dan KB Hardasyah, Kadis Kominfo Suhartono, perwakilan OPD terkait, Ketu IBI Tanggamus Asiawati, Narasumber, delapan Camat se Tanggamus, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanggamus Drg. Hellen Veraica Mulyadi, Ketua Dharma Wanita Tanggamus, Kepala KUPT Puskesmas, Korluh KB, Kepala Pekon dan Bidan Desa, dan undangan . (Humas)

IPKD 2022

INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ( IPKD )

KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2022

 

NOMOR JENIS DOKUMEN
TAHUN TAUTAN
1 Ringkasan Dokumen RKPD 2022 KLIK DISINI
2 Kebijakan Umum Anggaran 2022 KLIK DISINI
3 Ringkasan Dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran 2022 KLIK DISINI
4 Ringkasan Dokumen RKA SKPD 2022 KLIK DISINI
5 Ringkasan Dokumen RKA PPKD 2022 KLIK DISINI
6 Ringkasan Dokumen Rancangan Perda APBD 2022 KLIK DISINI
7 Peraturan Daerah tentang APBD 2022 KLIK DISINI
8 Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2022 KLIK DISINI
9 Ringkasan DPA SKPD 2022 KLIK DISINI
10 DPA PPKD 2022 KLIK DISINI
11 Realisasi Pendapatan Daerah 2022 KLIK DISINI
12 Realisasi Belanja Daerah 2022 KLIK DISINI
13 Realisasi Pembiayaan Daerah 2022 KLIK DISINI
14 Ringkasan Dokumen Perubahan APBD 2022 KLIK DISINI
15 Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2022 KLIK DISINI
16 Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD 2022 KLIK DISINI 
17 Ringkasan Perubahan RKA APBD 2022 KLIK DISINI
18 Rencana Umum Pengadaan 2022 KLIK DISINI
19 SK Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah 2022 KLIK DISINI
20 Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi 2022 KLIK DISINI
21 Laporan Arus Kas 2022 KLIK DISINI
22 Laporan Realisasi Anggaran Seluruh SKPD 2022 KLIK DISINI
23 Laporan Realisasi Anggaran PPKD 2022 KLIK DISINI
24 Neraca 2022 KLIK DISINI
25 CALK Pemerintah Daerah 2022 KLIK DISINI
26 Laporan Keuangan BUMD/ Perusahaan Daerah 2022

1. KLIK DISINI 

2. KLIK DISINI

3. KLIK DISINI

27 Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah 2022 KLIK DISINI
28 Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 KLIK DISINI
29 Opini BPK RI 2022 KLIK DISINI

Kabupaten Tanggamus

Kabupaten Tanggamus diresmikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997, tanggal 21 Maret 1997. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 4.654,98 Km² dan berpenduduk sebanyak 580.383 jiwa (tahun 2017) dengan kepadatan penduduk 124 jiwa/km².  

Hj. Dewi Handajani, SE,. MM

counter

Articles View Hits
3761401

Kontak Kami

  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  (0722) 7220012
  Jl. Jendral Suprapto No.05, Kota Agung Timur 

Begawi Jejama