HASIL VERIFIKASI DAN PEMERINGKATAN MEDIA MASSA KABUPATEN TANGGAMUS

Berdasarkan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 19 Tahun 2024 mengenai Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus telah menyelesaikan proses verifikasi dan pemeringkatan terhadap media massa yang telah mendaftar melalui portal resmi SIPMAS (https://sipmas.diskominfo.tanggamus.go.id). Penetapan ini menjadi acuan dalam pelaksanaan kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media massa untuk mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan profesional.

 

 

 

Kabupaten Tanggamus

Kabupaten Tanggamus diresmikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997, tanggal 21 Maret 1997. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 4.654,98 Km² dan berpenduduk sebanyak 580.383 jiwa (tahun 2017) dengan kepadatan penduduk 124 jiwa/km².  

 

Kontak Kami

  info@tanggamus.go.id
  (0722) 7220012
  Jl. Jendral Suprapto No.05, Kota Agung Timur 

Begawi Jejama