Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., menghadiri sekaligus membuka Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan

 

 

TANGGAMUS -- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., menghadiri sekaligus membuka Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG (Kolaborasi dengan
Tokoh Agama).
Bertempat di ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10/2024)

Turut hadir juga Asisten , Kepala Dinas Dukcapil Tanggamus, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tanggamus, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setdakab
Tanggamus, Ketua FKUB beserta Tokoh Agama se Kabupaten Tanggamus.


PJ Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., dalam sambutanya mengatakan diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminintrasi Kependudukan, bahwa terdapat perubahan kebijakan,
dimana semua pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat PRO RAKYAT, artinya saya berharap seluruh jajaran Disdukcapil, lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab dan berkomitmen atas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah
diamanatkan dalam Undang-Undang.

Di masa kini, Pemerintah Daerah dituntut untuk selalu melakukan Inovasi dalam memberikan pelayanan. Untuk itu, Saya berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar terus berupaya untuk mencetuskan inovasi-inovasi baru, yaitu inovasi yang dapat memberikan kemudahan dan
berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat
Inovasi merupakan salah satu mesin penggerak dalam sistem pemerintahan.

Tanpa adanya inovasi, Pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat, dengan adanya inovasi dapat membuat
citra pemerintah semakin baik, ucapnya.

PJ sekdakab juga, mengapresiasi Inovasi KOTAG ini, semoga banyak warga terbantu dengan layanan ini, karena Inovasi ini merupakan sistem percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar masyarakat mudah memperoleh segala Dokumen Kependudukan tanpa harus jauh-jauh kekantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi cukup berhubungan dengan Tokoh Agama-nya masing masing.

Adanya Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama ini, dilatarbelakangi oleh banyaknya Penduduk Non Muslim yang
belum memiliki Akte Perkawinan akibat permasalahanpermasalahan teknis seperti: jarak tempuh yang jauh, ketidakpahaman prosedur, serta
waktu yang lama.

Beberapa manfaat yang diperoleh bila memiliki Akte Perkawinan diantaranya: kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraan,
dan memudahkan kepengurusan hak asuh anak, Ujarnya".*

Kabupaten Tanggamus

Kabupaten Tanggamus diresmikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997, tanggal 21 Maret 1997. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 4.654,98 Km² dan berpenduduk sebanyak 580.383 jiwa (tahun 2017) dengan kepadatan penduduk 124 jiwa/km².  

Hj. Dewi Handajani, SE,. MM

counter

Articles View Hits
3761682

Kontak Kami

  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  (0722) 7220012
  Jl. Jendral Suprapto No.05, Kota Agung Timur 

Begawi Jejama