Pemerintah Kabupaten Tanggamus Gelar Deklarasi Peningkatan (SPM) Dan Luncurkan Aplikasi SI MOLEK

Pemerintah Kabupaten Tanggamus Gelar Deklarasi Peningkatan (SPM)  Dan Luncurkan Aplikasi SI MOLEK 

 

 

 

Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan pelayanan publik dengan menggelar Deklarasi Peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Aplikasi SI MOLEK bagi seluruh perangkat daerah, di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah, Senin (4/8/2025).

 

 

Acara deklarasi ini dipimpin oleh Bupati Tanggamus Hi. Moh Saleh Asnawi didampingi Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, dalam Paparan Project Leader kegiatan, Afrida Susanti, S.E., M.M., dan menjadi momentum penting bagi Kabupaten Tanggamus dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang berorientasi pada kualitas dan keberpihakan terhadap warga.


 Acara yang digelar di lingkungan Pemkab ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Tanggamus, serta para Kepala Bagian dan jajaran teknis terkait.

 

 

Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Hi. Moh. Saleh Asnawi, menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh jajaran melalui penandatanganan deklarasi tersebut. Ia menegaskan bahwa SPM merupakan ukuran kinerja wajib yang harus dicapai pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
“Pelaksanaan SPM bukan hanya sekadar tugas teknis, melainkan pemenuhan hak dasar rakyat dan cerminan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Bupati.

 

 

Menurut Bupati, SPM mencakup enam urusan wajib pelayanan dasar, yaitu: Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Sosial.

 

“Peran ASN sebagai pelayan masyarakat dituntut untuk bekerja tulus, ikhlas, adaptif terhadap regulasi terbaru, dan senantiasa menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” tegasnya.

 

Bupati menjelaskan, capaian kinerja SPM Kabupaten Tanggamus, Tahun 2023: 89,82% dan Tahun 2024: 92,36%. LaluTahun 2025 (hingga Triwulan II): 50,06%, dengan target 100% di akhir tahun anggaran.

 

Adapun capaian per urusan wajib, Pendidikan: naik dari 78,43% (2023) menjadi 86,16% (2024). Kesehatan: naik dari 93,02% menjadi 93,43%. Pekerjaan Umum: naik dari 70,77% menjadi 81,78%. Perumahan Rakyat: sedikit menurun dari 100% menjadi 95%. Ketenteraman & Ketertiban Umum: naik dari 96,71% menjadi 97,77% dan Sosial: tetap 100%

Kabupaten Tanggamus

Kabupaten Tanggamus diresmikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997, tanggal 21 Maret 1997. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 4.654,98 Km² dan berpenduduk sebanyak 580.383 jiwa (tahun 2017) dengan kepadatan penduduk 124 jiwa/km².  

 

Kontak Kami

  info@tanggamus.go.id
  (0722) 7220012
  Jl. Jendral Suprapto No.05, Kota Agung Timur 

Begawi Jejama