Musyawarah Pedagang Pasar Kotaagung dan Diskoperindag Deadlock! Forum Pedagang Pasar

  

 

Musyawarah Pedagang Pasar Kotaagung dan Diskoperindag Deadlock! Forum Pedagang Pasar

 

 

Tanggamus Pedagang Pasar Kotaagung kembali melakukan musyawarah dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Rabu (25/6/2025). 

Fkk Kotaagung Sepakat akan Menghadap Bupati  Tanggamus dalam Rangka Meminta Kebijakan  Penurunan tarif retribusi sewa kios,ruko dan tarif sewa hamparan yang dinilai masih memberatkan pedagang,

Menurut Ketua FKPP Kotaagung Pedagang Pasar  merasa keberatan dan meminta Bupati Tanggamus meninjau ulang PERDA. “Kawan kawan meminta hamparan Rp 2000, kios Rp 3000. Dan untuk ruko hanya dihitung satu lantai di bawah saja bukan dual lantai atas bawah. Seperti yang diterapkan di Pasar Gading Rejo”, kata dia.

Dalam SAmbutan Jasril menyebut, lantaran musyawarah dengan Diskoperindag tidak membuahkan hasil, maka dirinya beserta pedagang lain akan menyurati Bupati Tanggamus selaku pemangku kebijakan agar dapat melakukan peninjauan ulang PERDA. Ditempat yang sama Hanan yang juga seorang pedagang di pasar Kotaagung mengungkapkan alasan dibalik keberatan tarif retribusi yang baru.

 

Tapi Walaupun sudah ada Kebijakan Tarif Sewa yang ditetapkan Pemda tetap kami Putuskan Keberatan untuk memenuhinya oleh karena itu FKPP akan bersurat resmi Kepada Bupati Tanggamus minta bertemu Untuk Menyampaikan apirasi dan Permohonan kami Agar Bupati dapat Meninjau Ulang Tarip Sewa Pedagang dipasar Tersebut.

Dan Para Pedagang Menginginkan tarif Sewa Hamparan tersebut Rp.2000 dan Kiso,3000, Beserta Ruko 6000, Yang dihitung satu Lantai ini yang kami akan perjuangkan kepada  Pimpinan Bupati Tanggamus 

 

Kehadiran Kabid dan Kasi Dinas Koperindag  Dalam Sambutanya hanya menyampaikan tentang peraturan Daerah (PERDA), dari yang sebelumnya tarif berjumlah 5 poin menjadi tiga poin dengan rincian hamparan Rp 3 ribu/hari, kios Rp 6 ribu/hari dan ruko Rp 30 ribu/persegi setiap bulannya.

 

 

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pasar Diskoprindag Syaifudin Juhri Menjelaskan Musyawarah tersebut Dsikoperindag hanya Menjelaskan adanya Kebijakan Pemda terkait Tarif Sewa.  Dan say tidak Ada Kewenangan Memutuskan keinginan pedagang,tapi hasil hasil musyawarah tersebut akan kami laporkan kepada pimpinan katanya 

 

Kabupaten Tanggamus

Kabupaten Tanggamus diresmikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997, tanggal 21 Maret 1997. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 4.654,98 Km² dan berpenduduk sebanyak 580.383 jiwa (tahun 2017) dengan kepadatan penduduk 124 jiwa/km².  

 

Kontak Kami

  info@tanggamus.go.id
  (0722) 7220012
  Jl. Jendral Suprapto No.05, Kota Agung Timur 

Begawi Jejama