Logo lama Kabupaten Tanggamus telah digunakan sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1997 tentang Lambang Daerah.
Seiring berjalannya waktu, ditemukan berbagai versi penggunaan logo di instansi dan lembaga yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan resmi.
Melalui perubahan ini, Pemkab Tanggamus berupaya menertibkan penggunaan logo agar seragam dan sesuai dengan identitas visual daerah yang baru.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga pendidikan, serta instansi terkait untuk mulai menggunakan logo baru ini pada seluruh media resmi pemerintah, termasuk dokumen, papan nama, seragam, dan publikasi digital.